KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Selasa (4/10/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ada 16 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan. Bahan berbahaya yang dimaksud yakni pewarna Merah K3 dan Merah K10. Dua bahan berbahaya tersebut merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik). Adapun salah satu produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya itu adalah merek Madame Gie. Dari temuan itu, seorang warganet menanyakan, apa yang harus dilakukan jika seseorang sudah terlanjur beli atau memakai produk bersifat karsinogen tersebut.
Rekomendasi BPOM
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mengatakan, masyarakat yang sudah terlanjur memakai atau menggunakan produk berbahan berbahaya tersebut disarankan untuk tidak melanjutkan pemakaian. "Sebaiknya tidak dilanjutkan pemakaian," ujar Reri kepada Kompas.com, Minggu (16/10/2022). Ia juga menyarankan untuk membuang produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. "Jika sudah terlanjur dipakai, konsultasikan ke dokter kulit atau ke klinik kecantikan apabila ada keluhan pasca pemakaian," imbuhnya. Baca Juga: Inilah 3 Cara Cek BPOM Online via Website dan AplikasiBagi penjual produk
Selain itu, bagi mereka yang menjual produk yang termasuk 16 produk kosmetika berbahan karsinogen itu untuk segera menarik produk dari peredaran. "BPOM memerintahkan produsen yang memproduksi dan mengimpor kosmetika mengandung bahan dilarang/berbahaya ke wilayah Indonesia agar melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan," tegas Reri. Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Terkait penanganan melalui proses pro-justitia, selama periode yang sama, BPOM telah mengungkap 56 perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta 45 perkara pidana di bidang kosmetika. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan terkait perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan berupa penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp 250 juta subsider kurungan 3 (tiga) bulan. Sementara untuk perkara di bidang kosmetika, berupa penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp 25 juta subsider kurungan 2 (dua) bulan.Cek produk sebelum membeli
- Cek Kemasan (pastikan dalam kondisi baik)
- Cek Label (baca informasi pada labelnya) Cek Izin Edar, dan
- Cek Tanggal Kadaluarsa