JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dengan dicabutnya status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI), maka ormas tersebut tak bisa menggelar kegiatan atas nama organisasi. Jika HTI masih beraktivitas seperti biasa, maka polisi akan membubarkannya. "Kalau mereka unjuk rasa atas nama HTI pasti akan langsung dibubarkan," ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/7). Demikian pula jika HTI meminta izin polisi untuk menggelar kegiatan.
Jika tetap beraktivitas, Polisi akan bubarkan HTI
JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dengan dicabutnya status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI), maka ormas tersebut tak bisa menggelar kegiatan atas nama organisasi. Jika HTI masih beraktivitas seperti biasa, maka polisi akan membubarkannya. "Kalau mereka unjuk rasa atas nama HTI pasti akan langsung dibubarkan," ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/7). Demikian pula jika HTI meminta izin polisi untuk menggelar kegiatan.