KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana melakukan penetapan calon terpilih Pemilu Serentak 2019 pada 25 Mei mendatang. Penetapan ini meliputi calon presiden dan wakil presiden, serta calon anggota legislatif terpilih. Meski demikian, penetapan tersebut dilakukan sesuai jadwal hanya jika tak ada sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Tanggal 25 (jika) tidak ada sengketa, maka tanggal 25 kita tetapkan. Tapi kalau ada sengketa, kita harus tunggu sampai putusan sengketanya keluar," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Jika tidak ada sengketa ke MK, KPU tetapkan calon terpilih 25 Mei
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana melakukan penetapan calon terpilih Pemilu Serentak 2019 pada 25 Mei mendatang. Penetapan ini meliputi calon presiden dan wakil presiden, serta calon anggota legislatif terpilih. Meski demikian, penetapan tersebut dilakukan sesuai jadwal hanya jika tak ada sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Tanggal 25 (jika) tidak ada sengketa, maka tanggal 25 kita tetapkan. Tapi kalau ada sengketa, kita harus tunggu sampai putusan sengketanya keluar," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).