Jika Trump setujui RUU HAM Hong Kong, China pastikan akan membalas



KONTAN.CO.ID - BEIJING. Beijing memperingatkan akan membalas jika Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong menjadi hukum. Peringatan ini dikeluarkan China setelah Senat AS meloloskan undang-undang tersebut, yang dapat membuka jalan bagi tindakan diplomatik dan sanksi ekonomi terhadap pemerintah kota Hong Kong.

Melansir Reuters, juru bicara kementerian luar negeri China Geng Shuang mengatakan bahwa segala upaya yang dilakukan AS untuk mencampuri urusan dalam negeri China akan sia-sia.

Baca Juga: China murka, Senat AS setujui pengesahan UU Hak Asasi Manusia di Hong Kong


“Kami meminta pihak AS untuk melihat dengan jelas situasi dan mengambil langkah-langkah agar menghentikan upaya mengesahkan undang-undang tersebut, dan berhenti mencampuri urusan dalam negeri China dan Hong Kong, untuk menghindari timbulnya api yang hanya akan membakar dirinya sendiri,” kata Geng dalam sebuah pernyataan seperti yang dikutip South China Morning Post.

"Jika AS tetap menandatangani UU tersebut, China pasti akan mengambil langkah tegas untuk secara tegas menentangnya untuk menjaga kedaulatan nasional, keamanan dan kepentingan pembangunan."

Baca Juga: Masih memanas, demonstran mulai terkepung aparat kepolisian di universitas Hong Kong

Geng mengatakan, langkah yang diambil oleh Senat AS merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan norma hubungan internasional, di mana China “sangat mengutuk dan menentangnya”.

Situasi yang dihadapi Hong Kong, di mana telah terjadi kerusuhan lebih dari lima bulan protes anti-pemerintah, bukan tentang hak asasi manusia dan demokrasi, tetapi tentang menghentikan kekerasan dan memulihkan ketertiban, kata Geng seperti yang dikutip dari South China Morning Post.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie