KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengemudi taksi online, Senin (29/1) ini menggeruduk Kantor Kementerian Perhubungan. Menuntut Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mencabut, Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dicabut. Dalihnya, beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut memberatkan pengemudi taksi online. Zulian Hamid, Humas DPP Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) mengatakan, salah satunya berkaitan dengan pembatasan wilayah operasi. "Pembatasan membuat kami ditolak penumpang yang tempat tinggalnya di luar kota, itu membuat kami sulit," katanya di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (29/1)
Jika tuntutannya ditolak, ini skenario sopir taksi online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengemudi taksi online, Senin (29/1) ini menggeruduk Kantor Kementerian Perhubungan. Menuntut Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mencabut, Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dicabut. Dalihnya, beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut memberatkan pengemudi taksi online. Zulian Hamid, Humas DPP Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) mengatakan, salah satunya berkaitan dengan pembatasan wilayah operasi. "Pembatasan membuat kami ditolak penumpang yang tempat tinggalnya di luar kota, itu membuat kami sulit," katanya di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (29/1)