JAKARTA. Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assidiqie menilai pemilihan Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebagai hakim MK melanggar aturan. Pasalnya, proses pemilihan yang dilakukan oleh pemerintah tidak memenuhi unsur transparansi dan partisipatif. Hal itu dikatakan Jimly saat ditemui usai melakukan acara silaturahim dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Kamis (8/8). "Kasus yang sekarang itu, yah bau-baunya melanggar, karena tidak transparan dan tidak paritisipatif," tutur Jimly. Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini, pemilihan Patrialis dari segi prosedur kurang sempurna. Pasalnya, pemilihan politisi PAN ini dilakukan secara tiba-tiba. Padahal seharusnya pemerintah mengumumkan terlebih dahulu kepada publik untuk memenuhi unsur transparansi.
Jimly: Pemilihan Patrialis sebagai MK melanggar
JAKARTA. Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assidiqie menilai pemilihan Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebagai hakim MK melanggar aturan. Pasalnya, proses pemilihan yang dilakukan oleh pemerintah tidak memenuhi unsur transparansi dan partisipatif. Hal itu dikatakan Jimly saat ditemui usai melakukan acara silaturahim dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Kamis (8/8). "Kasus yang sekarang itu, yah bau-baunya melanggar, karena tidak transparan dan tidak paritisipatif," tutur Jimly. Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini, pemilihan Patrialis dari segi prosedur kurang sempurna. Pasalnya, pemilihan politisi PAN ini dilakukan secara tiba-tiba. Padahal seharusnya pemerintah mengumumkan terlebih dahulu kepada publik untuk memenuhi unsur transparansi.