Jimmy Lai Dijatuhi Hukuman 20 Tahun, Dunia Soroti Kebebasan di Hong Kong



KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Media tycoon dan pengkritik keras China, Jimmy Lai, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun pada Senin (9/2/2026), menandai berakhirnya salah satu kasus keamanan nasional terbesar di Hong Kong. 

Putusan ini menimbulkan kekhawatiran global terkait pembatasan kebebasan dan otonomi kota oleh Beijing.

Hukuman terhadap Lai yang kini berusia 78 tahun dianggap oleh banyak pihak setara dengan hukuman seumur hidup. 


Baca Juga: Taipan Media Jimmy Lai Divonis Bersalah, Ujian Kebebasan dan Hukum di Hong Kong

Yvette Cooper, Menteri Luar Negeri Inggris, menegaskan, "Saya tetap sangat khawatir atas kesehatan Mr. Lai dan mendesak otoritas Hong Kong mengakhiri penderitaannya dan membebaskannya atas dasar kemanusiaan."

Sementara itu, Kepala Eksekutif Hong Kong John Lee menegaskan, "Kejahatan Jimmy Lai sangat keji dan tidak dapat dimaafkan. Hukuman 20 tahun ini menunjukkan tegaknya supremasi hukum dan memberikan keadilan bagi publik."

Di Amerika Serikat, Senator Rick Scott menyatakan, "Jimmy Lai dijatuhi hukuman tidak adil hanya karena berbeda pemikiran dari Partai Komunis China. Dunia mengawasi, dan kami tahu kebenarannya: Jimmy Lai tidak bersalah."

Keluarga Lai juga menanggapi keras putusan ini. Putranya, Sebastien Lai, menyebut hukuman ini “menghancurkan sistem hukum Hong Kong dan mengancam nyawa ayah saya.”

Baca Juga: Ancaman Penjara Seumur Hidup Hantui Taipan Media di Hong Kong Usai Sidang Mitigasi

Reaksi internasional lainnya juga menggarisbawahi ancaman terhadap kebebasan pers. Jodie Ginsberg, CEO Committee to Protect Journalism, mengatakan, "Hukum telah hancur di Hong Kong. Putusan ini adalah paku terakhir bagi kebebasan pers." 

Elaine Pearson dari Human Rights Watch menambahkan, "Hukuman ini kejam dan sangat tidak adil, menunjukkan tekad China menyingkirkan jurnalisme independen."

Taiwan pun memberi peringatan, meminta warganya belajar dari pengalaman Hong Kong untuk menjaga kebebasan yang sudah diperjuangkan. 

Di sisi penegak hukum, Kepala Departemen Keamanan Nasional Hong Kong, Steve Li, menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada Lai pantas menurut pihaknya, meski tidak bisa dipastikan apakah Lai akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara.

Baca Juga: Waspada! Hong Kong Ditutup Total Akibat Badai Tapah, Senin (8/9)

Kasus ini menandai puncak lebih dari lima tahun pengawasan ketat dan tuntutan hukum terhadap Jimmy Lai, seorang warga Inggris yang dikenal sebagai tahanan nurani dan pejuang kebebasan pers. 

Para pengacara internasionalnya mendesak seluruh pemimpin dunia bersuara untuk menuntut pembebasan Lai.

Selanjutnya: Kelas Menengah Turun Kelas, Setoran Pajak 2026 Terancam Amblas

Menarik Dibaca: Promo PSM Alfamart Periode 8-15 Februari 2026, Es Krim Cornetto Beli 2 Gratis 1