KONTAN.CO.ID - Sebagai bagian dari upaya percepatan program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), terus menunjukkan komitmennya mendukung Dinas Bina Marga Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam penataan kabel udara secara permanen di berbagai titik di wilayah Jakarta Selatan. Setiap bulan, PT JIP aktif mendampingi Dinas Bina Marga untuk secara bertahap memotong kabel udara di beberapa lokasi. Tak hanya concern dalam melakukan penertiban, limbah kabel fiber optik hasil pemotongan ini juga dikelola secara terpadu. PT JIP menggunakan teknologi seperti GPS, sensor pintu, kamera, dan sistem monitoring berbasis artificial intelligence yang memungkinkan pemantauan proses pengangkutan dan pengelolaan limbah tersebut dilakukan dari jarak jauh. Dengan sistem ini, limbah kabel dapat dipastikan sampai di tempat pengolahan dan diproses sesuai SOP yang ada.
Pengelolaan limbah kabel fiber optik, yang termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3. PT JIP berkomitmen bahwa seluruh proses pengelolaan limbah mengikuti standar yang ketat sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, PT JIP bekerja sama dengan mitra yang telah tersertifikasi ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, ISO 14001:2015 dalam Sistem Manajemen Lingkungan dan ISO 45001:2018 dalam Sistem Manajemen Keselamatan. Adapun, proses pengelolaan limbah dimulai dari pengangkutan dimana kendaraan pengangkutannya telah diregistrasi oleh kementerian KLHK dan dilengkapi dengan CCTV yang dapat dipantau secara realtime, kemudian melalui proses penimbangan, pengumpulan, pemilahan, hingga tahap penghancuran menggunakan teknologi khusus. Kabel fiber optik yang telah ditimbang kemudian dipindahkan ke area pemotongan. Proses ini dilakukan menggunakan mesin pemotong khusus/shredder untuk memisahkan bahan kabel yang akan diolah lebih lanjut. Tahap akhir dari pengelolaan adalah proses insinerasi kabel fiber optik. Kabel yang telah dipotong dibakar dalam insinerator yang dirancang untuk menangani limbah B3, hingga menghasilkan abu. Abu hasil pembakaran kemudian dikemas dan dikirimkan untuk disimpan di landfill dengan kondisi sudah tidak mengandung B3. Proses ini juga diawasi guna memastikan bahwa emisi yang dihasilkan memenuhi standar lingkungan. Corporate Secretary PT JIP, Aji Rizqi Yodhana, berharap integrasi jaringan utilitas di bawah tanah dapat menciptakan tata ruang kota Jakarta yang lebih estetis, modern, dan aman. “Kami juga tentunya berkomitmen untuk menjaga pengelolaan limbah kabel fiber optik sesuai dengan standar yang berlaku, sejalan dengan visi Jakarta Kota Global, dan transformasi digital," ujarnya Tentang PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP)
PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) adalah penyedia infrastruktur dan layanan teknologi Informasi komunikasi unggulan di Jakarta & Indonesia yang didirikan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2006. JIP merupakan perusahaan sub holding bidang infrastruktur dari Badan Usaha Milik Daerah, PT Jakarta Propertindo Perseroda (JAKPRO) yang meliputi bidang usaha pembangunan, bidang usaha jasa telekomunikasi dan perdagangan peralatan tranmisi telekomunikasi. PT JIP sebagai penyedia solusi Infrastruktur telekomunikasi, jasa telekomunikasi, & digital Advertising telah mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat membangun Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di wilayah DKI Jakarta Timur dan Selatan sepanjang 115 KM serta fokus bergerak dalam mengembangkan tranformasi digital bidang ICT, dan Periklanan.
Baca Juga: PT JIP Adakan Pengukuran Lingkungan Kerja guna Tingkatkan Kesehatan&Keselamatan Kerja Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti