Jiwasraya: Ada empat keuntungan bagi pemegang polis yang ikut program restrukturisasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berupaya merampungkan program restrukturisasi polis. Asuransi pelat merah ini telah menggumumkan tiga opsi restrukturisasi yang bisa dipilih oleh para pemegang polis sebelum beralih menjadi nasabah IFG Life.

Sekretaris Perusahaan Jiwasraya Kompyang Wibisana menyatakan, terdapat empat keuntungan bagi nasabah yang mengikuti program restrukturisasi. Hal inilah yang harus diperhatikan oleh para pemegang polis Jiwasraya.

Pertama, menghindari kerugian besar atas nilai tunai nasabah jika Jiwasraya dipailitkan karena tidak mampu membayar kewajiban akibat tekanan likuiditas. 


Kedua, menghindari tidak jelasnya waktu pengembalian nilai tunai nasabah, akibat proses kepailitan dan penjualan aset-aset Jiwasraya yang tidak likuid,” ujar Kompyang kepada Kontan.co.id, Kamis (7/1). 

Ketiga, melanjutkan proses bisnis dengan entitas baru bernama IFG Life (Entitas usaha BUMN) dengan potensi bisnis yang sangat besar, profitable dan berkelanjutan. 

Baca Juga: Bos Jiwasraya: Nasabah antusias ikut program restrukturisasi polis

Keempat, program restrukturisasi memastikan polis akan berjalan dengan baik dan sehat dengan entitas baru IFG Life dan Manajemen IFG Life memiliki waktu untuk memenuhi kewajiban.

Setelah pengumuman restrukturisasi tahap kedua Desember lalu, Jiwasraya melihat antusiasme pemegang polis untuk ikut restrukturisasi cukup tinggi.

“Hingga 04 Januari 2020, sudah ada 745 kontrak korporasi yang menyetujui program restrukturisasi. Sementara untuk (nasabah) ritel, kami sedang menunggu data terbaru karena saat ini masih dalam proses pengiriman formulir restrukturisasi ke seluruh pemegang polis. Kami menargetkan paling lambat akhir Mei 2021 semua pemegang polis telah menyetujui program restrukturisasi,” tuturnya.

Secara singkat, ada tiga opsi restrukturisasi polis saving plan Jiwasraya. Pertama, Opsi Utama yakni Program JS Mantap Plus Plan A yang memiliki masa kontrak asuransi JS Mantap Plus ini berlaku selama 15 tahun.

Pembayaran manfaat dari JS Mantap Plus Plan A secara bertahap setiap tahun sebesar 5% di tahun pertama sampai dengan ke-10, kemudian 10% di tahun ke-11 hingga ke-15. Pemegang polis mendapat asuransi kecelakaan sebesar 25% dari dana awal. Polis tidak dapat dibatalkan selama masa kontrak kecuali dalam hal pemegang polis meninggal dunia.

Kedua, Opsi Program JS Mantap Plus Plan B dengan masa kontrak asuransi jenis ini berlaku selama 5 tahun. Pembayaran manfaat akan dilakukan secara bertahap setiap tahun masing-masing sebesar 15%, 5%, 5%, 5%, dan 41% di tahun terakhir.

Editor: Herlina Kartika Dewi