Jiwasraya membentuk RDPT, demi menutupi kerugian di laporan keuangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam sidang lanjutan kasus Jiwasraya, Rabu (15/7), terungkap bahwa Jiwasraya berupaya menutupi kerugian di laporan keuangan melalui pembentukan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada 2008.

Mantan Kepala Pengembangan Dana Asuransi Jiwasraya Lusiana mengungkapkan, pada 2008 terjadi krisis ekonomi sehingga Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai surat utang turun. Akibatnya, Jiwasraya mencatatkan kerugian investasi.

“Manajemen waktu itu tidak ingin adanya pencatatan kerugian akibat penurunan harga saham baik harga saham maupun obligasi yang pada waktu itu turun tajam hampir 50%,” jelas Lusiana dalam kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/7).


Baca Juga: Sidang kasus Jiwasraya, saksi sebut pembentukan RDPT untuk menyelamatkan aset

Demi menutupi kerugian, kata dia, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo menyarankan pembentukan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) kemudian masuk ke RDPT. Hal ini sejalan dengan kebijakan Bapepam LK nomor 43 tahun 2008 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.

“Kami dibawa oleh pak Harry yang bilang, regulasi ini bisa mengakomodir kesulitan mencatat kerugian. Pembentukan RDPT diperuntukkan seluruh industri untuk menampung atau mengakomodir kondisi krisis pada waktu itu,” jelasnya.

“Makanya Jiwasraya melalui fasilitas regulator tersebut membuat RDPT dengan membuat harga harga saham yang tadi turun dan tidak divaluasi sesuai harga pasar sehingga tidak mencatat kerugian,” tambahnya.

Ia menjelaskan, reksadana biasa dicatatkan melalui mark to market atau sesuai harga tutup pasar waktu itu. Sementara RDPT, nilai aktiva bersih (NAB) tidak dihitung berdasarkan mark to market.  

“Tapi kalau RDPT tidak tercatat berdasarkan harga pasar tetapi valuasi manajer investasi setiap satu hari setelah tiga bulan. Dari minus, bisa tercatat tidak minus ya, dalam pembukuan laporan keuangan,” ungkapnya.

Secara singkat, jika melalui RDPT maka saham – saham yang minus kemudian dipindah ke reksadana yang merupakan asset settlement. Dengan begitu, KPD bisa menghilangkan unrealized loss atau nilai kerugian yang belum terealisasi.

Baca Juga: 13 MI dijerat TPPU, Kejagung: Jika ada pencucian uang pasti dikejar

“Jadi selisih minus antara harga perolehan saham yang kami beli dibandingkan harga pasar waktu itu nilainya cukup besar yaitu lebih dari 100 miliar atau unrealize loss. Manajemen tidak mau adanya unrealise loss, bagaimana ini diupayakan ini hilang, dicoba melalui KPD,” tuturnya.  

KDP sendiri merupakan kontrak pengelolaan dana atau disebut fund manager. Artinya, Jiwasraya menyerahkan manajer investasi untuk mengelola dana. Waktu itu, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan menentukan siapa saja MI yang ditunjuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi