Jiwasraya: Restrukturisasi 282 polis nasabah korporasi mencapai Rp 1,03 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Capaian pelaksanaan program penyelamatan polis atau restrukturisasi Asuransi Jiwasraya yang dimulai dari pemegang polis kategori korporasi kini telah mencapai Rp 1,03 triliun.

Sekretaris Perusahaan Jiwasraya, Kompyang Wibisana mengungkapkan, nilai tunai yang berhasil direstrukturisasi ini berasal dari 282 pemegang polis korporasi yang menyetujui penawaran program penyelamatan polis Jiwasraya.

"Kami sangat berterima kasih dan mengapreasi keputusan para pemegang polis yang sudah mengerti kondisi Jiwasraya saat ini, hingga akhirnya bersedia mengikuti program penyelamatan polis. Semoga langkah ini juga diikuti oleh seluruh pemegang polis Jiwasraya demi meminimalisir dampak dan risiko ke depannya," kata Kompyang dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11).


Ia menambahkan, sejak diumumkan pada Agustus 2020 lalu, terjadi peningkatan yang signifikan terkait jumlah pemegang polis dari kategori korporasi yang mengikuti program restrukturisasi Jiwasraya.

Baca Juga: Aset tersangka Jiwasraya Rp 16,8 triliun disita, begini harapan nasabah

Ia menyebut peningkatan jumlah pemegang polis yang mengikuti program restrukturisasi dilatarbelakangi oleh keyakinan mereka terhadap rencana kerja dan upaya penyelamatan polis Jiwasraya yang disusun oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia menuturkan keyakinan itu semakin bertambah tatkala jajaran Kementerian BUMN secara resmi menunjuk Indonesia Financial Group (IFG) atau yang dulu bernama PT Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai induk usaha (Holding) dari BUMN asuransi dan pembiayaan.

Berangkat dari rencana ini, Kompyang bilang, manajemen baru optimistis program penyelamatan polis Jiwasraya dapat diikuti oleh seluruh pemegang polis.

"Kami sadari bahwa kondisi keuangan Jiwasraya tidak pada posisi yang baik sehingga dibutuhkan langkah-langkah penyelamatan yang konkret melalui program restrukturisasi. Jadi tujuan dari restrukturisasi Jiwasraya itu sendiri untuk meminimalisir dampak dan kerugian yang akan diterima oleh pemegang polis dan negara," tutur Kompyang.

Selanjutnya: Terdakwa kasus Jiwasraya divonis penjara seumur hidup, ini tanggapan BEI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi