Jiwasraya sebut dua korban AirAsia nasabahnya



JAKARTA. PT Asuransi Jiwasraya menyatakan dari nama dan data 155 penumpang AirAsia QZ8501 yang jatuh pada Minggu (28/12) terdapat dua penumpang yang diidentifikasi sebagai nasabah produk asuransi jiwa perusahaan pelat merah tersebut.

"Terdapat dua nama, yang satu kami sudah yakin kalau itu nasabah kami, satunya lagi masih kami identifkasi," kata Direktur Umum PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Selasa (6/1).

Dia menyebutkan satu korban yang sudah dipastikan nasabah Jiwasraya itu akan mendapatkan nilai pertanggungan lebih dari Rp100 juta. "Nilai tertanggungnya lebih dari Rp100 juta, tapi saya lupa angka pastinya," kata dia seraya menambahkan pernumpang tersebut membeli polis asuransi melalui bank (bancassurance).


Otoritas Jasa Keuangan meminta perusahaan asuransi dapat melunasi klaim tertanggung sebanyak 155 korban pesawat AirAsia QZ8501 paling lambat akhir Januari 2015. Polis asuransi dari Jiwasraya tersebut merupakan polis asuransi pribadi penumpang AirAsia QZ8501.

Adapun perusahaan asuransi yang telah bekerja sama dengan maskapai AirAsia dan akan menanggung kompensasi pengganti kerugian atas jiwa penumpang adalah PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) dan PT Asuransi Sinar Mas.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 mengenai Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara total nilai pertanggungan yang dibayar oleh Jasindo dan Sinar Mas adalah sebesar Rp1,25 miliar per tertanggung.

Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Sahata L. Tobing mengatakan perusahaannya merupakan "lead insurance" untuk AirAsia QZ8501 sedangkan Sinar Mas merupakan "coinsurance".

"Jadi komposisi pembayarannya tidak akan 50:50, kami akan lebih besar," katanya.

Selain kedua perusahaan asuransi tersebut, sebanyak 25 penumpang AirAsia QZ8501 juga masing-masing memiliki polis asuransi perjalanan (travel insurance) dari perusahaan yang bermitra dengan AirAsia yakni PT Asuransi Dayin Mitra. Namun asuransi perjalanan dari Dayin Mitra merupakan proteksi yang dipilih oleh penumpang, dan bukan termasuk dalam satu paket pembelian tiket AirAsia.

Kepada 25 ahli waris dari penumpang tersebut, Dayin Mitra akan membayar nilai tertanggung untuk 10 penumpang yang membeli tiket "one way" (sekali perjalanan) sebesar masing-masing Rp750 juta, dan 15 penumpang yang membeli tiket "return" (pergi-pulang) masing-masing sebesar Rp315 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto