JAKARTA. PT Asuransi Jiwasraya menyatakan dari nama dan data 155 penumpang AirAsia QZ8501 yang jatuh pada Minggu (28/12) terdapat dua penumpang yang diidentifikasi sebagai nasabah produk asuransi jiwa perusahaan pelat merah tersebut. "Terdapat dua nama, yang satu kami sudah yakin kalau itu nasabah kami, satunya lagi masih kami identifkasi," kata Direktur Umum PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Selasa (6/1). Dia menyebutkan satu korban yang sudah dipastikan nasabah Jiwasraya itu akan mendapatkan nilai pertanggungan lebih dari Rp100 juta. "Nilai tertanggungnya lebih dari Rp100 juta, tapi saya lupa angka pastinya," kata dia seraya menambahkan pernumpang tersebut membeli polis asuransi melalui bank (bancassurance).
Otoritas Jasa Keuangan meminta perusahaan asuransi dapat melunasi klaim tertanggung sebanyak 155 korban pesawat AirAsia QZ8501 paling lambat akhir Januari 2015. Polis asuransi dari Jiwasraya tersebut merupakan polis asuransi pribadi penumpang AirAsia QZ8501. Adapun perusahaan asuransi yang telah bekerja sama dengan maskapai AirAsia dan akan menanggung kompensasi pengganti kerugian atas jiwa penumpang adalah PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) dan PT Asuransi Sinar Mas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 mengenai Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara total nilai pertanggungan yang dibayar oleh Jasindo dan Sinar Mas adalah sebesar Rp1,25 miliar per tertanggung. Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Sahata L. Tobing mengatakan perusahaannya merupakan "lead insurance" untuk AirAsia QZ8501 sedangkan Sinar Mas merupakan "coinsurance".