JK ancam proses hukum penyebar fitnah



SURABAYA. Calon wakil presiden Jusuf Kalla mengancam akan menempuh jalur hukum dan memerkarakan penyebar selebaran berisi tulisan yang diklaim sebagai transkrip rekaman penyadapan pembicaraan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Jaksa Agung Basrief Arief. Transkrip itu dituding sebagai fitnah yang merugikan calon presiden Joko Widodo. Dalam transkrip itu, Megawati disebut meminta Basrief tak menyeret Jokowi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta yang sekarang tengah ditangani Kejaksaan Agung."Pasti kami akan ajukan langkah hukum," kata Kalla, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (18/6) malam. Dia mengatakan, semakin mendekati hari pemungutan suara pada Pemilu Presiden 2014, beragam fitnah terus mendekati kubunya.Menurut Kalla, tujuan semua fitnah itu hanya satu, yaitu memunculkan citra negatif sehingga masyarakat mengalihkan dukungan dari pasangan Jokowi-Kalla. Atas beragam fitnah itu, ujar Kalla, kubunya selalu memberikan klarifikasi yang mematahkannya.Kalla pun menyebutkan langkah tindakan hukum yang mereka lakukan kepada penerbit tabloid Obor Rakyat, sebagai contoh cara mereka menghadapi fitnah. "Kami mesti meng-counter, kami klarifikasi semuanya. Kami tidak punya dosa sosial, makanya kami difitnah," ujar dia.Sebelumnya, Ketua Progress 98 Faizal Assegaf mengaku telah mendengar rekaman sadapan percakapan antara Megawati dan Basrief tersebut. Dia mengatakan, rekaman itu diperdengarkan oleh utusan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika dia mendatangi Gedung KPK pada 6 Juni 2014. Faizal mengaku datang ke KPK untuk meminta kejelasan tentang laporan dugaan gratifikasi Jokowi atas tiga rekening sumbangan yang dibukanya. Namun, kata dia, orang yang mengaku utusan Bambang malah memperdengarkan rekaman sadapan tersebut. Ia mengatakan, pembicaraan itu terjadi pada 3 Mei 2014 pukul 23.09 WIB dengan durasi 2 menit 13 detik.Pada Rabu siang, Faizal mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta klarifikasi. Namun, Faizal tak bisa membuktikan soal rekaman suara itu. Kepada wartawan, ia hanya membagi-bagikan lembaran berisi rangkaian percakapan yang dia klaim sebagai transkrip rekaman."Secara undang-undang, kalau saya pegang rekaman (penyadapan itu), saya kena pidana. Soal palsu atau bukan, itu harus dibuktikan yang berwenang," kata Faizal. Adapun Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membantah pernyataan Faizal dan memastikan tak ada rekaman percakapan KPK yang keluar dan beredar di luar lembaga antikorupsi tersebut. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia