JK: Bagaimana bisa presiden tak setuju UU Pilkada?



JAKARTA. Wakil presiden terpilih Jusuf Kalla heran dengan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kecewa terhadap hasil sidang paripurna pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah. Dalam UU tersebut, pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan langsung oleh rakyat, tetapi lewat DPRD.

Menurut Kalla, apabila pemerintah menyetujui mekanisme tersebut, seharusnya presiden sebagai pemegang tertinggi kekuasaan di pemerintahan turut menyetujuinya.

"Karena urusan pemerintah sudah setuju, bagaimana bisa presiden tidak setuju?" kata Kalla di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/9) sore.


Kalla menyadari kekecewaan SBY terhadap pengesahan RUU Pilkada dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Namun, menurut dia, posisi SBY yang masih menjabat sebagai presiden tidak bisa dilepaskan.

Kalla menganggap SBY tidak mempunyai kedudukan hukum jika mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

"Beliau (SBY) kan serba salah," kata JK tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Sebelumnya, SBY mengaku kecewa dengan proses politik di DPR yang tidak memfasilitasi syarat Fraksi Demokrat untuk RUU Pilkada yang baru disahkan. Ia pun menyebut akan menggugat UU pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.

SBY juga sudah menghubungi Ketua MK Hamdan Zoelva untuk berkonsultasi. SBY akan bertemu dengan MK setelah tiba di tanah air.

Setelah disahkanya RUU Pilkada, SBY dan Demokrat dikecam publik. Pasalnya, sikap Fraksi Demokrat yang walk out sebelum voting membuat pendukung Pilkada langsung kalah suara dibanding koalisi Merah Putih yang mendukung Pilkada lewat DPRD. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia