JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membantah akan menyatukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, meskipun sama-sama lembaga auditor namun keduanya memiliki fungsi yang berbeda. "BPKP berfungsi menjadi auditor internal pemerintah, sementara BPK bersifat eksternal," ujar JK, di Istana Wakil Presiden, Jumat (14/11). Sebelumnya, isu penggabungan dua lembaga ini dihembuskan oleh ketua BPK Harry Azhar Azis. Menurut Harry, jika dilihat dari dasar hukum pembentuknya, keadaan BPK jauh lebih kuat dibandingkan BPKP. Sementara fungsi keduanya sama, yakni lembaga auditor. Hal itu terlihat dari tanggung jawab keduanya. Jika BPKP bertanggung jawab terhadap Presiden, sementara BPK bertanggung jawab terhadap parlemen. Keberadaan BPK didasari oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Sedangkan BPKP berada di bawah kekuasaan Presiden, melalui keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983, dan Keppres nomor 103 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga pemerintah non departemen.
JK bantah wacana penggabungan BPK dan BPKP
JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membantah akan menyatukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, meskipun sama-sama lembaga auditor namun keduanya memiliki fungsi yang berbeda. "BPKP berfungsi menjadi auditor internal pemerintah, sementara BPK bersifat eksternal," ujar JK, di Istana Wakil Presiden, Jumat (14/11). Sebelumnya, isu penggabungan dua lembaga ini dihembuskan oleh ketua BPK Harry Azhar Azis. Menurut Harry, jika dilihat dari dasar hukum pembentuknya, keadaan BPK jauh lebih kuat dibandingkan BPKP. Sementara fungsi keduanya sama, yakni lembaga auditor. Hal itu terlihat dari tanggung jawab keduanya. Jika BPKP bertanggung jawab terhadap Presiden, sementara BPK bertanggung jawab terhadap parlemen. Keberadaan BPK didasari oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Sedangkan BPKP berada di bawah kekuasaan Presiden, melalui keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983, dan Keppres nomor 103 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga pemerintah non departemen.