JK dan peringatan tax amnesty kepada pengusaha



JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengingatkan pengusaha untuk mengikuti program pengampunan pajak, jika memiliki aset yang belum dilaporkan. Program ini menurutnya, merupakan sebuah fasilitas mewah yang diberikan negara kepada wajib pajak atau warga negara indonesia yang masih bermasalah dalam pelaporan pajaknya.

Sebab, jika mengikuti program ini, selain mendapatkan pengampunan berupa dibebaskan dari denda administrasi dan ancaman pidana, mereka juga akan mendapatkan tarif uang tebusan yang jauh lebih kecil daripada tarif pajak normal.

Namun, lanjut JK, jika dengan tawaran ini masih ada wajib pajak yang tidak mau mengikutinya, maka di masa yang akan datang setelah program tax amnesty berakhir, semua aset yang belum dilaporkan itu akan dikejar. "Jadi silahkan pilih, tebus lega, atau ungkit tangkap," ujar JK, Kamis (21/7) di Jakarta.


Pernyataan JK itu merupakan pelesetan dari tag line program pengampunan pajak yang disampaikan pemerintah, yaitu; ungkap, tebus lega. Tag line itu memiliki arti jika WNI mengikuti program tax amnesty dengan mengungkap harta yang belum dilaporkan dan membayar uang tebusan, maka akan merasa lega karena bebas dari ancaman pidana pajak.

Ancaman JK itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, mulai tahun 2018, tidak akan ada orang yang bisa menghindar dari pajak. Sebab, semua data aset warga negara indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri akan diketahui karena akan dibuat perjanjian kerjasama antar negara, dalam program Automatic Exchange of Information (AEoI).

Hal itu disampaikan JK dalam acara sosialisasi peorgram pengampunan opajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama dengan pemerintah. Sosialisasi disampaikan kepada sejumlah pengusaha hari ini, Kamis (21/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie