JK ditagih pajak Rp 1,4 miliar



JAKARTA. Otoritas pajak kembali menyandera seorang wajib pajak (WP) yang menolak membayar kewajibannya. Kali ini, penanggung pajak atas WP badan PT MAM yang berisial JK terpaksa harus dikurung.

PT MAM merupakan WP yang terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) pajak Gorontalo. Perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi ini menolak membayar kewajiban pajaknya sebesar Rp 1,4 miliar.

Menurut Kakanwil Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Dionysius Luas Hendrawan, PT MAM sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan. Bahkan, pihaknya menyarankan agar perusahaan tersebut ikut serta dalam program amnesti pajak.


Namun, saran dan pendekatan itu tidak dihiraukan oleh penanggung pajaknya, JK yang merupakan pemilik PT MAM. "Yang bersangkutan malah lari ke Jakarta, dan kita tangkap di sini kemarin," kata Dionysius, Kamis (22/12).

JK akan ditahan sampai kewajiban pajak PT MAM dibayarkan. Namun demikian, otoritas pajak masih memberikan kesempatan kepata PT MAM untuk ikut dalam program tax amnesty.

Nah, jika ikut amnesti pajak, maka kewajiban yang harus dibayarkan tidak perlu mencapai Rp 1,4 miliar. Tetapi cukup membayar uang tebusan sebesar 3% dari nilai harta yang belum dilaporkan, ditambah membayar pokok utang pajak sebesar Rp 541 juta.

Bukan kali ini saja otoritas pajak, mendorong WP untuk ikut tax amnesty melalui kegiatan penegakan hukum seperti gizeling. Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama tahun 2016 ini, telah ada 58 WP yang berhasil disandera.

Dari jumlah WP itu, terdiri dari 75 penanggung pajak, dengan nilai utang pajak mencapai Rp 708,72 miliar. Hingga saat ini, sudah dibayarkan sebanyak Rp 309,19 miliar.

Nah, dari WP yang disandera itu, hanya sedikit yang memilih ikut amnesti pajak. Sebab, hanya ada sekitar 3 WP dengan nilai utang pajak sebesar Rp 21,78 miliar menyatakan bersedia ikut amnesti pajak.

Sisanya, sebanyak 36 WP dengan nilai tagihan Rp 308,49 miliar memilih membayar tagihan pajaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto