JAKARTA. Otoritas pajak kembali menyandera seorang wajib pajak (WP) yang menolak membayar kewajibannya. Kali ini, penanggung pajak atas WP badan PT MAM yang berisial JK terpaksa harus dikurung. PT MAM merupakan WP yang terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) pajak Gorontalo. Perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi ini menolak membayar kewajiban pajaknya sebesar Rp 1,4 miliar. Menurut Kakanwil Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Dionysius Luas Hendrawan, PT MAM sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan. Bahkan, pihaknya menyarankan agar perusahaan tersebut ikut serta dalam program amnesti pajak.
JK ditagih pajak Rp 1,4 miliar
JAKARTA. Otoritas pajak kembali menyandera seorang wajib pajak (WP) yang menolak membayar kewajibannya. Kali ini, penanggung pajak atas WP badan PT MAM yang berisial JK terpaksa harus dikurung. PT MAM merupakan WP yang terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) pajak Gorontalo. Perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi ini menolak membayar kewajiban pajaknya sebesar Rp 1,4 miliar. Menurut Kakanwil Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Dionysius Luas Hendrawan, PT MAM sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan. Bahkan, pihaknya menyarankan agar perusahaan tersebut ikut serta dalam program amnesti pajak.