J&K Internatural memenangi merek K. Brothers



JAKARTA. Kubu Kho Tjeng Tjian masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya kasasi terkait putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menerima gugatan merek J&K Internatural Co Ltd terkait merek K. Brothers. Atas putusan tersebut, merek K. Brothers Cosmetics milik Kho Tjeng Tjian harus dibatalkan dari daftar merek. Adapun sebelumnya, Kho Tjeng Tjian merupakan pemegang merek K. Brothers Cosmetics di Indonesia dengan No. IDM000462731. Sementara J&K Internatural Co Ltd merupakan perusahaan kosmetik asal Thailand yang memproduksi kosmetik berupa sabun dan varian lainnya dengan nama K. Brothers. Kuasa hukum Kho Tjeng Tjian Rudi mengatakan, putusan majelis hakim tersebut tidak tepat. Sebab, pihaknya yang pertama kali mengajukan merek K. Brothers Cosmetics di Indonesia. "Apalagi sebenarnya merek kami berbeda yakni ada kata cosmetics, sedangkan penggugat tidak ada, maka dari itu kami masih pikir-pikir tapi kemungkinan besar kami akan kasasi," kata Rusdi kepada KONTAN usai sidang putusan, Selasa (23/5). Adapun dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim Budi Hartyanto menyampaikan, pembatalan merek itu lantaran mere milik Kho Tjeng Tjian itu memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek milik J&K Internatural Co Ltd selaku penggugat. Sebab, menurut majelis, penggugat merupakan pihak yang pertama kali mendaftarkan merek K. Brothers di dunia jauh sebelum Kho Tjeng Tjian mengajukan pendaftaran di Indonesia. Seperti di Thailand merek tersebut sudah didaftar sejak 19 November 1988. Apalagi selain di Thailand, merek sabun K.Brothers dan sejumlah variannya juga telah terdaftar atas nama penggugat di berbagai negara seperti Singapura, Kamboja, Malaysia, Kuwait, Vietnam, Filipina, dan China. Merek yang didaftarkan Kho Tjeng Tjian itu pun memiliki kesamaan. Dilihat dari tatanan huruf yang sama sehingga menghasilkan ucapan yang sama pula. Serta kelas merek yang didaftrakan pun sama-sama masuk dalam kelas 3 yang melindungi produk kosmetik. Maka dari itu ia menilai, pendaftaran merek yang dilakukan Kho Tjeng Tjian dilandasi dengan iktikad tidak baik karena dapat mengecoh konsumen. "Menerima seluruh gugatan penggugat dan memerintah untuk Ditjen Kekayaan Intelektual untuk membatalkan merek milik tergugat," kata Budi dalam amar putusannya. Sementara itu kuasa hukum J & K Internatural Alfred Junaidhi berpendapat, pertimbangan majelis itu sudah tepat. Pihaknya pun akan siap hadapi upaya hukum kasasi tersebut dari pihak tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan