JK Janji Hapus Sistem Outsourcing



JAKARTA. Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menjanjikan akan menghapus sistem outsourcing dengan cara melakukan sinkronisasi UU ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan Kalla saat menerima DPP Konfiderasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di Mangun Sarkoro, Rabu (3/6).Ketua DPP SPSI Sjukur Sarto, mengatakan JK sudah memiliki sejumlah inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja.

Yaitu: pertama, perbaikan sistem kerja. Kedua, Perbaikan pengawasan ketenagakerjaan. Ketiga, perbaikan sistem pengupahan. Keempat, Penyediaan fasilitas perumahan bagi buruh.

Jusuf Kalla mengatakan, sistem outsourcing dan kontrak kerja tidak akan terjadi jika para pekerja sejahtera. Untuk mensejahterakan pekerja, tidak cukup hanya melalui perbaikan sistem ketenagakerjaan. “Tetapi juga harus perbaikan sistem ekonomi secara menyeluruh,” ucap Sjukur mengutip pernyataan Kalla.Kalla menjanjikan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan UU nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional akan disinkronisasikan.


Namun menurut Sjukur, Kalla akan merevisi ketentuan tentang pesangon dan memperkecil jumlahnya. Sebab, banyak pengusaha yang menerapkan sistem outsourcing karena takut memberikan pesangon dalam jumlah besar. “Hanya buruh yang memiliki masa kerja sampai 5 tahun yang dapat pesangon, selebihnya uang pensiun,” ucap Sjukur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News