JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin upaya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan untuk mengurangi kewenangan KPK melainkan demi perbaikan lembaga antikorupsi tersebut. Kendati demikian, Kalla mengaku belum ada pembahasan lebih jauh mengenai sikap Pemerintah dalam menanggapi rencana Dewan Perwakilan Rakyat merevisi UU KPK. "Belum kita bicarakan, tetapi saya yakin namanya perbaikan untuk perbaikan bukan untuk mengurangi peranan KPK tapi untuk memperbaikinya," kata Kalla di Jakarta, Kamis (18/5). Menurut Kalla, suatu kewenangan harus dibatasi. Tidak ada kekuatan suatu lembaga yang mutlak tanpa dibatasi aturan. "Yang terpenting itu KPK tanggung jawabnya bagaimana mengukurnya, kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasnya, kan harus ada batasannya juga," sambung Kalla.
JK: Kewenangan KPK harus dibatasi
JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin upaya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan untuk mengurangi kewenangan KPK melainkan demi perbaikan lembaga antikorupsi tersebut. Kendati demikian, Kalla mengaku belum ada pembahasan lebih jauh mengenai sikap Pemerintah dalam menanggapi rencana Dewan Perwakilan Rakyat merevisi UU KPK. "Belum kita bicarakan, tetapi saya yakin namanya perbaikan untuk perbaikan bukan untuk mengurangi peranan KPK tapi untuk memperbaikinya," kata Kalla di Jakarta, Kamis (18/5). Menurut Kalla, suatu kewenangan harus dibatasi. Tidak ada kekuatan suatu lembaga yang mutlak tanpa dibatasi aturan. "Yang terpenting itu KPK tanggung jawabnya bagaimana mengukurnya, kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasnya, kan harus ada batasannya juga," sambung Kalla.