JK merestui penjualan kondensat dengan syarat



JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf kalla (JK) mengakui telah memimpin rapat yang memutuskan penjualan kondensat dari PT Pertamina kepada PT Trans Pacific Pterochemical Indotama (TPPI). Rapat tersebut berlangsung tanggal 21 Mei 2008 di Istana Wapres.

Menurut Juru Bicara JK, Husein Abdullah, hasil rapat itu memutuskan untuk memerintahkan kepada Pertamina menyediakan kondensat yang diperlukan oleh TPPI. Dengan catatan, harga yang diberikan harus menguntungkan Pertamina maupun TPPI. "Demikian salah satu butir hasil rapatnya," ujar Husein, Kamis (11/6) ketika dihubungi KONTAN.

Adapun, peserta rapat tersebut dihadiri juga oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Keuangan yang diwakili Direktur Jenderal Anggaran, Kepala BPH Migas, Direktur Utama Pertamina, serta Komisaris Utama dan wakil DIrektur TPPI.


Sementara itu, dalam dokumen risalah rapat yang diterima KONTAN menyebutkan, JK mngeluarkan empat arahan atas hasil rapat tersebut. Diantaranya adalah;

1. PT TPPI sebagai perusahaan yang mayoritas sahamnya dikuasai oleh pemerintah, perlu mengoptimalkan perannya dalam penyediaan bahan Bakar minyak (BBM), khususnya di jawa Timur. Oleh karena itu kapasitas yang idle itu harus dapat dioperasikan.

2. Pertamina menyediakan kebutuhann kondensat bagi TPPI dengan harga yang menguntungkan Pertamina maupun TPPI.

3. Pertamina membeli output migas TPPI, tetapi harga beli pertamina tidak boleh lebih mahal dari harga impor yang selama ini dibayar Pertamina, yaitu landed price di Surabata: MOPS plus 1,5% sampai dengan 2%.

4. BPH Migas, Pertamina dan TPPI menyelesaikan pembahasan mengenai skema bisnis yang saling menguntungkan bagi TPPI dan Pertamina. Termasuk, harga jual kondensat Pertamina kepada TPPI dan harga jual output TPPI kepada Pertamina, serta skema penyelesaian hutang-hutang PT TPPI. Pembahasan harus diselesaikan dalam waktu paling lama satu minggu sejak rapat ini.

Dalam bagian lainnya, risalah itu juga menjelaskan berbagai pendapat dari masing-masing pihak, baik ESDM, BPH Migas, TPPI dan Pertamina. BPH Migas misalnya, mengusulkan agar memberi kesempatan kepada TPPI untuk mengolah kondensat sehingga ada kesempatan untuk memperbaiki kinerja.

Karena seperti yang disampaikan TPPI, kondisi keuangan perusahaan tersebut sedang merugi. Oleh karenanya, TPPI mengajukan permohonan agar menjadi badan usaha penerima tugas penyedia dan pendistribusian BBM jenis tertentu alias PSO.

Sekadar informasi, kasus penjualan kondensat ini kini diinvestigasi kepolisian terkait dugaan korupsi. Bareskrim telah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Senin lalu. Dalam pemeriksaan, Sri Mulyani menyebutkan rapat penyelamatan TPPI dipimpin oleh Jusuf Kalla yang dulu juga menjabat wakil presiden. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia