JK minta harga BBM bersubsidi dinaikkan segera



JAKARTA. Guna menghindari kelangkaan BBM dan menghindari banyaknya utang untuk subsidi, opsi menaikkan harga BBM bersubsidi adalah cara yang tepat.

"Pemerintahan baru kan dilantik 20 Oktober 2014. Berarti kalau November tidak ada lagi bensin dijual. Kami yang salah. Harus dari sekarang naikkan. Jadi tergantung pemerintahan sekarang ini. Kalau mereka naikkan, tidak perlu kami naikkan nanti November," kata Wakil Presiden terpilih, Jusuf Kalla (JK) di rumahnya Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Senin (25/8).

Menurut JK, dana subsidi BBM saat ini harus dialihkan untuk kebutuhan yang produktif, seperti perbaikan infrastruktur jalan, pembangunan rumah sakit, pembangunan sekolah di berbagai daerah.


"Bicara infrastruktur, ekonomi dan kebijakan rakyat. Intinya ada dana, sedangkan sekarang dana terserap (terbesar) disubsidi. Apa pun subsidi harus dialihkan ke produktif, kalau efek kenaikan harga, itu hanya efek saja, hanya dialihkan saja dari konsumtif ke produktif," tuturnya.

Lebih jauh JK menilai, kebijakan menaikkan harga BBM tidak seperti dulu yang banyak menentangnya. Sehingga JK tidak khawatir jika memang harus menaikkan harga BBM pada pemerintahan ke depan.

"Dulu menaikkan harga BBM memang tidak populis, sekarang tidak. Tidak ada orang tolak naikkan BBM, tidak pernah ada yang menolak, termasuk rakyat kecil. Lebih suka mana, ada BBM atau tidak ada tapi harga murah. Nanti terjadi itu, akibatnya negara bangkrut," cetusnya.

Kenaikan harga BBM ke depan, kata JK, tidak perlu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena hal tersebut merupakan kewenangannya pemerintah, guna menjaga keberlangsungan bangsa untuk ke depannya.

"Contoh, hari ini diperkirakan subsidi BBM diperkirakan akan habis November. Kalau tidak dinaikkan, berarti tak ada dana lagi. Makanya kita harus sesuaikan diri dengan keadaan.  Itu harus naikkan, kalau tidak, di mana ambil uang untuk dua bulan ke depan? Utang lagi? Nanti lebih salah lagi pemerintah. Utang negara bisa melebihi 3 persen GDP, itu sudah melanggar Undang-undang," ujar JK. (Seno Tri Sulistiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan