JK: Pemerintah belum resmi putuskan RUU KPK



JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa Pemerintah belum memutuskan sikap resmi terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemerintah belum merumuskan masukannya atas revisi UU KPK yang diputuskan DPR masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2015.

"Saya dari Presiden sendiri kan belum. Kalau pemerintah, berarti harus ditandatangani usulannya dengan surat Presiden, tapi kan belum. Belum, kan baru masuk acara legislasi kan," kata Kalla di Jakarta, Rabu (24/6).

Kalla mengatakan bahwa setiap RUU yang diajukan harus dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR. 


Sebelumnya, Kalla menilai bahwa revisi UU KPK perlu dilakukan. Menurut dia, revisi yang mengarah pada perbaikan diperlukan guna menyesaikan produk hukum dengan perkembangan zaman. 

Menurut JK, suatu kewenangan harus dibatasi. Tidak ada kekuatan suatu lembaga yang mutlak tanpa dibatasi aturan. 

Sebaliknya, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin UU KPK direvisi. Pratikno menyampaikan bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. 

Adapun revisi atas UU KPK akhirnya diputuskan masuk ke dalam Prolegnas 2015 dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (23/6).

Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiyono mengatakan, pada 16 Mei 2015, Baleg telah melakukan rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rapat itu menyepakati sejumlah RUU yang masuk ke dalam prolegnas prioritas, salah satunya RUU KPK.

Ia menyebutkan, semula Baleg tidak setuju memasukkan RUU KPK ke dalam Prolegnas Prioritas 2015. Namun, dalam pertemuan dengan pemerintah, Menkumham berkomitmen melakukan perubahan terhadap UU tersebut dengan empat alasan kegentingan.

Alasan itu terkait wewenang penyadapan, sinergi wewenang penuntutan antara KPK dan Kejaksaan, pembentukan dewan pengawas untuk pengaturan pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan, dan penguatan pengaturan kolektif kolegial. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia