JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa Pemerintah belum memutuskan sikap resmi terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemerintah belum merumuskan masukannya atas revisi UU KPK yang diputuskan DPR masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2015. "Saya dari Presiden sendiri kan belum. Kalau pemerintah, berarti harus ditandatangani usulannya dengan surat Presiden, tapi kan belum. Belum, kan baru masuk acara legislasi kan," kata Kalla di Jakarta, Rabu (24/6). Kalla mengatakan bahwa setiap RUU yang diajukan harus dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR.
JK: Pemerintah belum resmi putuskan RUU KPK
JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa Pemerintah belum memutuskan sikap resmi terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemerintah belum merumuskan masukannya atas revisi UU KPK yang diputuskan DPR masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2015. "Saya dari Presiden sendiri kan belum. Kalau pemerintah, berarti harus ditandatangani usulannya dengan surat Presiden, tapi kan belum. Belum, kan baru masuk acara legislasi kan," kata Kalla di Jakarta, Rabu (24/6). Kalla mengatakan bahwa setiap RUU yang diajukan harus dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR.