JAKARTA. Kontroversi penjualan saham Indosat Tbk sebesar 40,8% oleh Singapore Telemedia Technologies (STT) ke Qatar Telecom (QTel) terus bergulir. Meski demikian, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa penjualan tersebut merupakan transaksi bisnis biasa. "Itu sah-sah saja," ujarnya di Istana Wapres, Jumat (13/6).Meski demikian, Wapres mengatakan, sesuai regulasi Bapepam, seharusnya STT melakukan tender offer terlebih dahulu karena jumlah transaksinya melebihi 25 persen. Dia bilang, hal itu harus disampaikan ke pemegang saham lain, karena adanya asas keterbukaan. Pemerintah sendiri, menurut Kalla, tidak begitu tertarik untuk membeli kembali saham Indosat dari QTel.Sekadar mengingatkan, Jumat (6/6) lalu, Qtel mengumumkan telah membeli 40,8 persen saham Indosat melalui Asian Mobile Holding (AMH). Dalam struktur STT, AMH adalah pemilik Indonesia Communication Limited (ICL) yang tercatat sebagai pemegang saham Indosat. Pada perjanjian itu, Qtel membayar sebesar S$ 2,4 miliar dolar Singapura atau US$ 1,8 miliar atau setara dengan Rp16,74 trilyun.
JK : Penjualan saham Isat dari STT ke Qtel Sah
JAKARTA. Kontroversi penjualan saham Indosat Tbk sebesar 40,8% oleh Singapore Telemedia Technologies (STT) ke Qatar Telecom (QTel) terus bergulir. Meski demikian, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa penjualan tersebut merupakan transaksi bisnis biasa. "Itu sah-sah saja," ujarnya di Istana Wapres, Jumat (13/6).Meski demikian, Wapres mengatakan, sesuai regulasi Bapepam, seharusnya STT melakukan tender offer terlebih dahulu karena jumlah transaksinya melebihi 25 persen. Dia bilang, hal itu harus disampaikan ke pemegang saham lain, karena adanya asas keterbukaan. Pemerintah sendiri, menurut Kalla, tidak begitu tertarik untuk membeli kembali saham Indosat dari QTel.Sekadar mengingatkan, Jumat (6/6) lalu, Qtel mengumumkan telah membeli 40,8 persen saham Indosat melalui Asian Mobile Holding (AMH). Dalam struktur STT, AMH adalah pemilik Indonesia Communication Limited (ICL) yang tercatat sebagai pemegang saham Indosat. Pada perjanjian itu, Qtel membayar sebesar S$ 2,4 miliar dolar Singapura atau US$ 1,8 miliar atau setara dengan Rp16,74 trilyun.