KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi merupakan jalan terakhir. Ia meminta semua pihak menghormati proses uji materi yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Kalla mengatakan, saat ini ada pihak yang telah mendaftarkan uji materi atas Undang-Undang KPK hasil revisi meskipun undangnya-undangnya belum diberi nomor. Namun, Kalla tak mempermasalahkam hal tersebut. "Saya kira sangat penting, itu (perppu) jalan terakhir ya. Masih ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu dulu. Tentu kan sekarang sudah ada yang masukkan walaupun undang-undangnya belum berlaku," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (8/10).
JK: Perppu KPK jalan terakhir, masih ada jalan yang konstitusional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi merupakan jalan terakhir. Ia meminta semua pihak menghormati proses uji materi yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Kalla mengatakan, saat ini ada pihak yang telah mendaftarkan uji materi atas Undang-Undang KPK hasil revisi meskipun undangnya-undangnya belum diberi nomor. Namun, Kalla tak mempermasalahkam hal tersebut. "Saya kira sangat penting, itu (perppu) jalan terakhir ya. Masih ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu dulu. Tentu kan sekarang sudah ada yang masukkan walaupun undang-undangnya belum berlaku," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (8/10).