JAKARTA. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku telah melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ihwal pemberian dana talangan (bail out) kepada Bank Century. Kalla menyebut, laporan itu disampaikannya pada 26 November 2008 ketika SBY kembali dari tugas di luar negeri. Namun demikian, diakui oleh Kalla, SBY hanya mendengar dan tidak mengambil langkah apapun ketika dirinya melaporkan pengucuran dana bail out sebesar Rp 2,7 triliun kepada Bank Century."Beliau pada waktu itu (dilaporkan) hanya mendengarkan dan mengatakan nanti akan dibicarakan," kata Kalla saat bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/5). Lebih lanjut, menurut Kalla, jauh setelah pelaporan tersebut, yaitu sampai tahun 2009, tidak ada tindakanlanjut dari SBY. Hingga, dana talangan yang diberikan ke Bank Century jumlahnya mencapai Rp 6,7 triliun.Sebelumnya, Kalla mengaku kaget ketika mendengar laporan dari Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia saat itu Boediono bahwa ada pemberian bailout Rp 2,7 triliun ke Bank Century. Saat Kalla menanyakan soal itu kepada Sri Mulyani dan Boediono, dijawab bahwa ada perampokan Bank Century yang dilakukan oleh pemiliknya sendiri, Robert Tantular. Mendengar hal tersebut, ia langsung menghubungi pihak kepolisian untuk segera menangkap Robert Tantular. Berselang dua jam setelah pelaporan, Robert Tantular pun tertangkap petugas kepolisian.
JK: Presiden hanya diam saat dilaporkan bail out
JAKARTA. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku telah melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ihwal pemberian dana talangan (bail out) kepada Bank Century. Kalla menyebut, laporan itu disampaikannya pada 26 November 2008 ketika SBY kembali dari tugas di luar negeri. Namun demikian, diakui oleh Kalla, SBY hanya mendengar dan tidak mengambil langkah apapun ketika dirinya melaporkan pengucuran dana bail out sebesar Rp 2,7 triliun kepada Bank Century."Beliau pada waktu itu (dilaporkan) hanya mendengarkan dan mengatakan nanti akan dibicarakan," kata Kalla saat bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/5). Lebih lanjut, menurut Kalla, jauh setelah pelaporan tersebut, yaitu sampai tahun 2009, tidak ada tindakanlanjut dari SBY. Hingga, dana talangan yang diberikan ke Bank Century jumlahnya mencapai Rp 6,7 triliun.Sebelumnya, Kalla mengaku kaget ketika mendengar laporan dari Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia saat itu Boediono bahwa ada pemberian bailout Rp 2,7 triliun ke Bank Century. Saat Kalla menanyakan soal itu kepada Sri Mulyani dan Boediono, dijawab bahwa ada perampokan Bank Century yang dilakukan oleh pemiliknya sendiri, Robert Tantular. Mendengar hal tersebut, ia langsung menghubungi pihak kepolisian untuk segera menangkap Robert Tantular. Berselang dua jam setelah pelaporan, Robert Tantular pun tertangkap petugas kepolisian.