JK: Renegosiasi Freeport tujuannya untuk selesai



KONTAN.CO.ID - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyambut positif hasil kesepakatan yang dihasilkan dalam perundingan akhir antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia. JK mengatakan, lebih lanjut untuk pelaksanaan divestasi teknisnya sedang dibicarakan dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017.

"Tentu tujuannya itu, setiap renegosiasi tujuannya selesai," kata Wapres di Jakarta, Selasa (29/8).

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia sepakat untuk menempuh jalur perundingan, guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu bara.


Dari hasil perundingan disepakati divestasi yang akan dilakukan PT Freeport menjadi 51%. Tapi saat ini masih dirundingkan secara detail dan akan dilampirkan di IUPK. Terkait yang tidak bisa diubah sampai konsensi dan kontrak selesai akan ada pembicaraan lanjutan.

Kedua, Freeport sepakat untuk bangun smelter sampai dalam jangka waktu lima tahun, sejak IUPK-nya diterbitkan. Secara detailnya akan dilampirkan pada keterangan selanjutnya. Ketiga, Freeport telah sepakat untuk menjaga besaran penerimaan negara.

Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati poin tersebut, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan. (Desi Purnamawati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini