JAKARTA. Wakil presiden terpilih Jusuf Kalla mempertanyakan rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat yang akan mengajukan judicial review atas UU Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, SBY tidak bisa melakukan hal itu karena tidak mempunyai kedudukan hukum. "Pak SBY tidak bisa dong, legal standng-nya tidak ada. Dia kan Presiden, bagaimana bisa menolak?" kata Kalla di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (29/9) siang. Meski demikian, Kalla mendorong berbagai kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke MK. Hari ini, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari beberapa individu dan lembaga swadaya masyarakat sudah mendaftarkan gugatan ke MK.
JK: SBY tak punya legal standing gugat UU Pilkada
JAKARTA. Wakil presiden terpilih Jusuf Kalla mempertanyakan rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat yang akan mengajukan judicial review atas UU Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, SBY tidak bisa melakukan hal itu karena tidak mempunyai kedudukan hukum. "Pak SBY tidak bisa dong, legal standng-nya tidak ada. Dia kan Presiden, bagaimana bisa menolak?" kata Kalla di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (29/9) siang. Meski demikian, Kalla mendorong berbagai kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke MK. Hari ini, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari beberapa individu dan lembaga swadaya masyarakat sudah mendaftarkan gugatan ke MK.