KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan kasus Bank Century tak biasa. Dalam amar putusannya, hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka. Wapres sudah mendengar putusan hakim praperadilan kasus Bank Century, namun ia mengaku belum mengetahui persis isi keseluruhan putusan tersebut. "Tetapi bagi saya aneh juga itu. Jarang ada keputusan seperti itu," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/4). Menurut Kalla, biasanya sidang praperadilan terkait dengan perkara yang sedang berlangsung. Namun kali ini ucap dia, perkara yang sudah diputus lalu diperkarakan lewat praperadilan. "Ini saya bukan ahli hukum tetapi enggak jelaslah, berbeda dari yang biasanya," kata dia.
JK sebut putusan praperadilan Bank Century aneh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan kasus Bank Century tak biasa. Dalam amar putusannya, hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka. Wapres sudah mendengar putusan hakim praperadilan kasus Bank Century, namun ia mengaku belum mengetahui persis isi keseluruhan putusan tersebut. "Tetapi bagi saya aneh juga itu. Jarang ada keputusan seperti itu," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/4). Menurut Kalla, biasanya sidang praperadilan terkait dengan perkara yang sedang berlangsung. Namun kali ini ucap dia, perkara yang sudah diputus lalu diperkarakan lewat praperadilan. "Ini saya bukan ahli hukum tetapi enggak jelaslah, berbeda dari yang biasanya," kata dia.