JK surati SDM agar harga listrik mikro hidro naik



JAKARTA. Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla memberikan surat teguran keras kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkaitan dengan harga listrik Pembangkit Listrik Mini Hidro (PLTMH).

Besaran harga PLTMH, kata Wapres Jusuf Kalla tidak adil. Pasalnya saat ini harganya hanya 5 sen per Kilo Watthour (kwh). Untuk itu JK mengaku telah mengirimkan surat keras kepada Menteri ESDM Sudirman Said, agar semua proyek PLTMH diberi harga lebih baik. Dan bisa disamakan dengan harga-harga yang biasa dibeli oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"PLN tidak adil, karena listrik dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Serawak adalah 9 sen per kwh. Sedangkan PLTMH di daerah hanya 5 sen, bagaimana adilnya. Saya ingin mengurangi beban negara dan masyarakat yang tidak perlu," tandas JK dalam acara Menentukan Acara Kebijakan Energi Indonesia, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (15/4).


Menteri ESDM Sudirman Said membenarkan telah mendapat surat dari Wapres JK. Ia bilang surat tersebut meminta agar tarif proyek PLTMH diperbaiki. "Kita pertimbangkan menaikkan sesuai dengan skala keekonomian pengembang proyek mini hidro," jelasnya.

Namun sayangnya, Menteri Sudirman masih belum bisa menentukan kapan harga tersebut bisa dinaikan. "Masih kita kaji, dalam waktu dekat sudah ada keputusan," pungkasnya.

Pengamat Energi dari Dewan Energi Nasional, Tumiran mengatakan, kenaikan kenaikan harga listrik mini hidro harusnya lebih terukur. Dia bilang sebenarnya botleneck bukan terkait soal rendah harga. Banyak mini hidro yang dibangun di daerah-daerah yang berkaitan dengan izin Bupati. Namun, pemenang pembangun pembangkit mini hidro ini tidak kredibel.

"Ini harusnya disadarkan pada semua bupati. Kalau pengembang sudah mengajukan izin prinsip harus diukur. Tidak bisa berlama-lama karena air itu kan ngalir terus dan energinya akan terbuang," terangnya, kepada KONTAN, Selasa (15/4).

Ia mengatakan harga bukanlah tidak menguntungkan. Malahan seharusnya harga listrik pembangkit mini hidro murah. "Jadi memang harus lebih murah dari PLTU. Investasinya pun tidak mahal. Karena tidak ada juga pembebasan lahan besar," ungkapnya.

Dalam UU Energi Baru Terbarukan (EBT), jelas Tumiran, pendanaan pembangunan pembangkit EBT memang harus dibiayai oleh pendapatan energi fosil. "Kalau memang swasta tidak bisa bangun kasih aja negara lewat dana APBD. Kembangkan, jangan swasta semua, pemerintah yang ambil alih yang penting bisa termanfaatkan agar daerah bisa terlistriki," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa