JK tak setuju hak imunitas untuk pimpinan KPK



JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak setuju dengan wacana pemberian hak imunitas atau kekebalan hukum bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Kalla, setiap warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum.

"Siapa saja kebal selama dia mengambil tindakan yang benar. Namun, namanya persamaan di muka hukum, siapa saja itu bersalah selama membuat kesalahan. Kekebalan itu kalau dia berbuat benar. Tidak ada kekebalan (bagi) yang tidak benar. Selalu saja kalau pasal kekebalan, itu selama mengambil tindakan sesuai hukum," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (27/1).

Sebagai pimpinan KPK, menurut Kalla, mereka harus menjadi contoh dalam menganut persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Pimpinan KPK tetap harus diproses secara hukum jika melakukan pelanggaran.


"Presiden saja bisa diperiksa, apalagi ketua KPK? Kan KPK menganut persamaan di muka hukum. Kalau ketua KPK katakanlah menabrak orang, apakah bebas? Enggak boleh dong. Kalau tiba-tiba satu orang berbuat korupsi jelas gitu, masa bebas-bebas begitu? Selalu, justru, ketua KPK harus memberi contoh yang paling benar dari segi hukum, tidak boleh kekebalan," papar Kalla.

Menurut politisi Partai Golkar itu, tidak ada kebenaran yang mutlak. Sebagai manusia biasa, pimpinan KPK ataupun pimpinan Kepolisian bisa saja melakukan kesalahan.

Wacana pemberian hak imunitas kepada pimpinan KPK muncul setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjadi tersangka karena diduga memerintahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Saat itu, Bambang menjadi pengacara yang menangani sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja sebelumnya mengatakan, KPK berencana meminta Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang berisi hak imunitas.

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, juga berpendapat senada.

"Perppu, kami harapkan bisa dikeluarkan Presiden untuk memberikan hak imunitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk pekerja pemberantasan korupsi lainnya di Indonesia," kata Zainal.

Perlakuan hukum khusus, kata dia, sudah selayaknya diberikan kepada pekerja pemberantasan korupsi, terutama KPK. Sebab, ia menilai, mereka rentan dijegal dengan berbagai upaya kriminalisasi oleh pihak yang merasa terancam dengan kinerja mereka dalam memberantas korupsi.

Menurut dia, perlakuan terhadap pegawai ataupun komisioner KPK selayaknya sama dengan Ombudsman RI. Sesuai Undang-Undang Ombudsman, pekerjaan mereka tidak dapat digugat, dan mereka tidak dapat ditahan di depan pengadilan. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan