JAKARTA. Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merekrut anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai pejabat banyak mendapat tentangan. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, anggota TNI aktif tidak boleh menjabat di KPK. Dia bilang, sesuai aturan, TNI bisa menjabat di lembaga lain. Namun, terbatas di Departemen Pertahanan atau Lembaga Ketahanan Nasional. Seperti diketahui, KPK berencana merekrut TNI untuk menduduki jabatan di lembaga antirasuah tersebut. "Kalau sekjen tentara aktif tidak boleh," ujar JK, Jumat (8/5) di Istana wapres, Jakarta. Artinya, anggota TNI yang sudah pensiun alias purnawirawan boleh mendapat jabatan di KPK.
JK: TNI aktif tak boleh jadi pejabat KPK
JAKARTA. Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merekrut anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai pejabat banyak mendapat tentangan. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, anggota TNI aktif tidak boleh menjabat di KPK. Dia bilang, sesuai aturan, TNI bisa menjabat di lembaga lain. Namun, terbatas di Departemen Pertahanan atau Lembaga Ketahanan Nasional. Seperti diketahui, KPK berencana merekrut TNI untuk menduduki jabatan di lembaga antirasuah tersebut. "Kalau sekjen tentara aktif tidak boleh," ujar JK, Jumat (8/5) di Istana wapres, Jakarta. Artinya, anggota TNI yang sudah pensiun alias purnawirawan boleh mendapat jabatan di KPK.