JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melayangkan surat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Presiden RI. Surat tersebut di antaranya berisi keberatan pelaku industri apabila pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipercepat berlaku mulai 1 Januari 2015. Maryoso Sumaryono, Kepala Bidang Regulasi AAJI mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada BPJS Kesehatan dan Presiden RI Joko Widodo. Surat itu berisi usulan terkait penyempurnaan petunjuk teknis pelaksanaan koordinasi manfaat atawa Coordination of Benefit/CoB yang terdiri dari proses pendaftaran peserta, agar dapat dilakukan dengan dua cara. Yakni, pendaftaran peserta dilakukan langsung oleh badan usaha atau peserta korporasi melalui BPJS Kesehatan atau dapat dilakukan melalui perusahaan asuransi swasta. Selain itu, seluruh tipe rumah sakit dapat digunakan sebagai fasilitas kesehatan CoB.
JKN dipercepat, AAJI surati Presiden dan BPJS
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melayangkan surat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Presiden RI. Surat tersebut di antaranya berisi keberatan pelaku industri apabila pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipercepat berlaku mulai 1 Januari 2015. Maryoso Sumaryono, Kepala Bidang Regulasi AAJI mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada BPJS Kesehatan dan Presiden RI Joko Widodo. Surat itu berisi usulan terkait penyempurnaan petunjuk teknis pelaksanaan koordinasi manfaat atawa Coordination of Benefit/CoB yang terdiri dari proses pendaftaran peserta, agar dapat dilakukan dengan dua cara. Yakni, pendaftaran peserta dilakukan langsung oleh badan usaha atau peserta korporasi melalui BPJS Kesehatan atau dapat dilakukan melalui perusahaan asuransi swasta. Selain itu, seluruh tipe rumah sakit dapat digunakan sebagai fasilitas kesehatan CoB.