KONTAN.CO.ID - Sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan mengaku terkejut setelah mengetahui status kepesertaannya dinonaktifkan. Informasi ini ramai diperbincangkan, terutama oleh masyarakat yang selama ini mengandalkan JKN untuk mengakses layanan kesehatan. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa penetapan maupun penonaktifan peserta PBI JK bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial. “Perlu dipahami bahwa peserta PBI JK ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Penyesuaian yang dilakukan merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Dalam kebijakan tersebut, peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah totalnya tetap sama seperti sebelumnya,” ujar Ghufron dalam keterangannya yang dikutip dari InfoPublik.id, Jumat (6/2/2026).
JKN PBI Dinonaktifkan? Ini Cara Aktifkan Kembali Bantuan Iuran Anda!
KONTAN.CO.ID - Sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan mengaku terkejut setelah mengetahui status kepesertaannya dinonaktifkan. Informasi ini ramai diperbincangkan, terutama oleh masyarakat yang selama ini mengandalkan JKN untuk mengakses layanan kesehatan. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa penetapan maupun penonaktifan peserta PBI JK bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial. “Perlu dipahami bahwa peserta PBI JK ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Penyesuaian yang dilakukan merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Dalam kebijakan tersebut, peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah totalnya tetap sama seperti sebelumnya,” ujar Ghufron dalam keterangannya yang dikutip dari InfoPublik.id, Jumat (6/2/2026).
TAG: