KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. Mengenai hal itu, PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) atau JMA Syariah menilai industri asuransi syariah akan memasuki fase transisi penting akibat kewajiban spin off UUS pada 2026. Direktur Utama JMA Syariah Basuki Agus mengatakan kewajiban spin off tersebut akan mendorong peningkatan biaya operasional dan tekanan persaingan dalam jangka pendek. Namun, Basuki berpendapat kondisi itu juga membuka peluang bagi perusahaan yang memiliki kesiapan modal, tata kelola, dan strategi distribusi yang kuat untuk memperluas pangsa pasar melalui konsolidasi dan penguatan skala usaha.
JMA Syariah: Asuransi Syariah akan Masuki Fase Penting Seiring Adanya Spin Off UUS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. Mengenai hal itu, PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) atau JMA Syariah menilai industri asuransi syariah akan memasuki fase transisi penting akibat kewajiban spin off UUS pada 2026. Direktur Utama JMA Syariah Basuki Agus mengatakan kewajiban spin off tersebut akan mendorong peningkatan biaya operasional dan tekanan persaingan dalam jangka pendek. Namun, Basuki berpendapat kondisi itu juga membuka peluang bagi perusahaan yang memiliki kesiapan modal, tata kelola, dan strategi distribusi yang kuat untuk memperluas pangsa pasar melalui konsolidasi dan penguatan skala usaha.
TAG: