KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan umrah secara mandiri. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Merespons hal itu, PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) atau JMA Syariah berpandangan kebijakan tersebut bisa membuka peluang untuk meningkatkan kinerja asuransi perjalanan umrah. "Legalitas umrah mandiri membuka peluang baru bagi JMA Syariah untuk menjangkau jemaah secara langsung. Kami memiliki produk yang bisa menjadi proteksi perjalanan umrah sesuai prinsip syariah. Hal itu berpotensi meningkatkan penetrasi dan kinerja produk secara signifikan," ungkap Direktur Utama JMA Syariah Basuki Agus kepada Kontan, Sabtu (1/11/2025). Baca Juga: Produk Haji dan Umrah Sumbang 20% Pendapatan Premi JMA Syariah pada Semester I-2025
JMA Syariah Menilai Umrah Mandiri Dapat Tingkatkan Kinerja Asuransi Perjalanan Umrah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan umrah secara mandiri. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Merespons hal itu, PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) atau JMA Syariah berpandangan kebijakan tersebut bisa membuka peluang untuk meningkatkan kinerja asuransi perjalanan umrah. "Legalitas umrah mandiri membuka peluang baru bagi JMA Syariah untuk menjangkau jemaah secara langsung. Kami memiliki produk yang bisa menjadi proteksi perjalanan umrah sesuai prinsip syariah. Hal itu berpotensi meningkatkan penetrasi dan kinerja produk secara signifikan," ungkap Direktur Utama JMA Syariah Basuki Agus kepada Kontan, Sabtu (1/11/2025). Baca Juga: Produk Haji dan Umrah Sumbang 20% Pendapatan Premi JMA Syariah pada Semester I-2025
TAG: