KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama pada 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Menanggapi kebijakan tersebut, PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (
JMAS) atau JMA Syariah memastikan telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026.
Baca Juga: IASC Terima 432.637 Laporan Kasus Penipuan, Terbanyak dari Pulau Jawa Direktur Utama JMA Syariah Basuki Agus mengatakan, posisi ekuitas perseroan saat ini sudah melampaui ketentuan regulator, sehingga tidak ada kendala dalam memenuhi POJK 23/2023. “Untuk JMAS, kewajiban ekuitas hingga 2026 sudah terpenuhi. Jadi tidak ada isu terkait pemenuhan POJK 23/2023,” ujar Basuki dalam public expose daring, Selasa (20/1/2026). Dengan terpenuhinya ketentuan tahap pertama, Basuki menuturkan perseroan selanjutnya akan memfokuskan strategi pada pemenuhan ketentuan ekuitas minimum tahap berikutnya yang berlaku pada 2028.
Baca Juga: Total Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan Mencapai Rp 59,70 triliun pada 2025 Sebagai informasi, pada tahap pertama 2026, perusahaan asuransi syariah diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar, yang harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026. Berdasarkan laporan keuangan unaudited, JMA Syariah mencatatkan ekuitas sebesar Rp 127,44 miliar pada 2025, tumbuh 4,04% dibandingkan posisi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 122,49 miliar. Dari sisi kinerja, JMA Syariah membukukan pendapatan kontribusi sebesar Rp 295,71 miliar sepanjang 2025. Sementara itu, beban klaim tercatat Rp 164,45 miliar, dengan laba bersih sebesar Rp 4,04 miliar.
Baca Juga: Hingga 14 Januari 2026, Kerugian Masyarakat Akibat Penipuan (Scam) Rp 9,1 Triliun Sebelumnya, OJK menjelaskan bahwa pengaturan peningkatan ekuitas minimum pada 2026 dan 2028 bertujuan untuk memperkuat permodalan serta menjaga stabilitas industri perasuransian. Regulator juga akan terus memantau dan mengarahkan agar rencana pemenuhan ekuitas tercermin dalam rencana bisnis masing-masing perusahaan.
OJK menambahkan, perusahaan perasuransian memiliki sejumlah opsi untuk memenuhi kewajiban tersebut, antara lain melalui merger atau akuisisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News