JMPPK tuntut cabut izin pabrik Indocement di Pati



KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Seratusan warga dari berbagai unsur profesi dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) berunjuk rasa menuntut pencabutan izin pendirian pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti di Kabupaten Pati.

Asal tahu saja, PT Sahabat Mulia Sakti merupakan anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

Unjuk rasa yang mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian tersebut berlangsung di depan pintu gerbang kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Selasa (5/12).


Gunretno, salah seorang aktivis JMPPK mengungkapkan, warga menolak pendirian pabrik semen di wilayahnya karena terdapat ribuan sumber mata air yang mengalirkan air ke sungai, goa dan sungai bawah tanah. Sehingga jika sumber mata air rusak, warga takut kelestarian Pegunungan Kendeng akan hilang.

Menurutnya, lokasi yang akan dibangun pabrik semen di Desa Karangawen, Desa Mojomulyo, Desa Tambakromo, dan Desa Larangan itu merupakan areal pertanian yang produktif serta subur, sehingga sangat tidak layak untuk diubah menjadi kegiatan pertambangan.

Ia menyebutkan, jika dalam waktu tiga tahun sejak izin lingkungan dengan nomor 660.1/4767 tahun 2014 dikeluarkan Bupati Pati, perusahaan PT Sahabat Mulia Sakti tidak melakukan kegiatan apapun, maka izin tersebut kedaluwarsa dan harus diperpanjang lagi sesuai Pasal 50 Ayat (1) PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan.

"Oleh karena itu, kami mendesak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mencabut izin lingkungan pabrik semen di Pati," katanya.

Koordinator aksi, Bambang Sutikno menambahkan, pihaknya berharap Gubernur Jateng mau mendengarkan aspirasi warga Pati yang menolak rencana pendirian pabrik semen. "Kami minta Gubernur lebih mementingkan perlindungan lingkungan dengan mencabut atau membatalkan izin lingkungan pabrik semen Pati," ujarnya.

Perwakilan warga yang berunjuk rasa akhirnya diterima Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Tengah Teguh Dwi Paryono untuk menyampaikan tuntutannya. (Wisnu Adhi N)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini