YOGYAKARTA. Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan peraturan wali kota tentang ketinggian bangunan dan perizinan serta rekomendasi mengenai bangunan dengan ketinggian tertentu. "Peraturan wali kota yang baru saja diterbitkan tersebut sebenarnya hanya menguatkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta Edy Muhammad di Yogyakarta, Senin (31/7). Menurut Edy, Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 untuk mengatur pemanfaatan ruang di luar kawasan lindung serta mengatur ketinggian bangunan yang disesuaikan dengan ketentuan keselamatan operasional penerbangan (KKOP).
Jogja keluarkan aturan tentang ketinggian bangunan
YOGYAKARTA. Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan peraturan wali kota tentang ketinggian bangunan dan perizinan serta rekomendasi mengenai bangunan dengan ketinggian tertentu. "Peraturan wali kota yang baru saja diterbitkan tersebut sebenarnya hanya menguatkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta Edy Muhammad di Yogyakarta, Senin (31/7). Menurut Edy, Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 untuk mengatur pemanfaatan ruang di luar kawasan lindung serta mengatur ketinggian bangunan yang disesuaikan dengan ketentuan keselamatan operasional penerbangan (KKOP).