JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menegaskan, usulan agar KPK memiliki wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bukan usulan lembaga. Menurut dia, usulan itu hanya ide Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki. "Ya, mungkin itu ide Pak Ruki sendiri," kata Johan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Kamis (18/6). Johan mengatakan, sejak awal pembentukan KPK, wewenang SP3 itu ditiadakan guna menjadikan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang profesional. Harapannya, tidak ada masyarakat yang menganggap KPK menjadi "mesin ATM" bagi orang-orang yang sedang berperkara.
"Maka itu KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memberantas korupsi diberi kewenangan khusus tidak bisa mengeluarkan SP3. Jadi, ada sejarahnya agar KPK harus hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," ujarnya. Johan menegaskan, KPK harus mempertahankan tidak bisa menerbitkan SP3 dalam proses penyidikan.