Johan Budi: SP3 kasus oleh KPK hanya ide Ruki



JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menegaskan, usulan agar KPK memiliki wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bukan usulan lembaga. Menurut dia, usulan itu hanya ide Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki.

"Ya, mungkin itu ide Pak Ruki sendiri," kata Johan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Kamis (18/6).

Johan mengatakan, sejak awal pembentukan KPK, wewenang SP3 itu ditiadakan guna menjadikan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang profesional. Harapannya, tidak ada masyarakat yang menganggap KPK menjadi "mesin ATM" bagi orang-orang yang sedang berperkara.


"Maka itu KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memberantas korupsi diberi kewenangan khusus tidak bisa mengeluarkan SP3. Jadi, ada sejarahnya agar KPK harus hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," ujarnya.

Johan menegaskan, KPK harus mempertahankan tidak bisa menerbitkan SP3 dalam proses penyidikan.

Ruki sebelumnya memberikan sejumlah poin yang mendesak untuk direvisi dalam UU KPK. Salah satunya meminta kewenangan bagi Penasihat KPK untuk mengizinkan penghentian penyidikan.

"Meningkatkan peran, fungsi, status, dan struktur Penasihat KPK. Memberi izin penghentian penyidikan kepada KPK," ujar Ruki tentang poin-poin revisi tersebut, Selasa (16/6) malam.

Ruki mengatakan, dilema penghentian penyidikan oleh KPK terjadi sejak lama. "Dalam hal demi hukum terpaksa juga harus dihentikan, maka harus dengan seizin penasihat KPK, tentu dengan prosedur khusus," kata Ruki. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie