KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Johanes Budi Sutrinokotjo terbukti bersalah melakukan suap dalam proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1. Bos Blackgold Natural Resources Limited dihukum penjara selama 2 tahun 8 bulan penjara. Kemudian Kotjo juga dikenakan denda 150 juta subsider 3 bulan penjara. “Mengadili dan menetapkan Johanes Budisutrisno Kotjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sejumlah 150 juta ,” ujar Ketua Majelis Lukas Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).
Johanes Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena menyuap Eni dan Idrus Marham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Johanes Budi Sutrinokotjo terbukti bersalah melakukan suap dalam proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1. Bos Blackgold Natural Resources Limited dihukum penjara selama 2 tahun 8 bulan penjara. Kemudian Kotjo juga dikenakan denda 150 juta subsider 3 bulan penjara. “Mengadili dan menetapkan Johanes Budisutrisno Kotjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sejumlah 150 juta ,” ujar Ketua Majelis Lukas Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).