JAKARTA. Kejaksaan Agung hari ini menetapkan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai tersangka. Marwan menjelaskan bahwa penetapan tersangka DirutĀ PT SRD, Johanes Woworuntu sudah diteken oleh Dirdik."Penetapan tersangka sudah diteken," ujarnya.Penetapan tersangka itu didasariĀ atas adanya unsur penyertaan tersangka dalam proses pembentukan Sisminbakum. "Ada dua unsur penting yang membuktikan ia terlibat di dalamnya," kata Marwan.Yang pertama adalah ada kehendak kerjasama antar Depkumham dan PT SRD. "Yang meneken siapa? Kan Dirut-nya," kata Marwan. Selanjutnya ada peran tersangka dalam menetapkan kebijakan kerjasama tersebut. "Perannya sangat menentukan meski ia tidak terlibat langsung dalam proses pidananya," kata Marwan.Marwan bilang, Tindakan yang diambil tersangka tersebut tentu saja salah, karena ia sudah tau salah namun masih melanjutkannnya."Sudah tau salah kok masih diteken juga?"kata Marwan.Kasus ini sempat menyeret Mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra, namun Marwan bilang status Yusril hingga saat ini masih sebagai saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Johanes Woworuntu Resmi jadi Tersangka Baru Korupsi Depkumham
Oleh: Diade Riva Nugrahani
Rabu, 26 November 2008 15:34 WIB