KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa penyuap dalam kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1, Johannes Kotjo berjanji tidak akan mengajukan banding terhadap apapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat nantinya. Hak tersebut diungkapkan Bos Blackgold Natural Resources Limited ini dalam pembacaan nota keberatannya dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/12). “Dengan segala kerendahan hati, saya pun menyampaikan bahwa apapun yang kelak dijatuhkan oleh majelis hakim yang mulia, saya akan menerimanya dan tidak akan mengajukan banding,” ujar Kotjo membacakan Pledoinya.
Johannes Kotjo: Saya akan menerima vonis hakim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa penyuap dalam kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1, Johannes Kotjo berjanji tidak akan mengajukan banding terhadap apapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat nantinya. Hak tersebut diungkapkan Bos Blackgold Natural Resources Limited ini dalam pembacaan nota keberatannya dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/12). “Dengan segala kerendahan hati, saya pun menyampaikan bahwa apapun yang kelak dijatuhkan oleh majelis hakim yang mulia, saya akan menerimanya dan tidak akan mengajukan banding,” ujar Kotjo membacakan Pledoinya.