Johannes Marliem: Rekaman hanya sebagai pengingat



JAKARTA. Johannes Marliem, salah satu saksi utama korupsi KTP-elektonik menerangkan alasannya merekam pembicaraan selama ia melakukan pertemuan-pertemuan dalam pembahasan soal proyek strategis nasional ini.

Kepada KONTAN, Jumat (21/7) ia bilang, rekaman membuatnya memiliki dokumentasi yang lebih valid.

"Seperti wartawan kan selalu merekam juga. Hanya sebagai catatan dan referensi. Soalnya, daya ingat saya lemah," ucapnya.


Lebih lanjut, dia pun menerangkan bahwa merekam pembicaraan suatu aksi bisnis merupakan hal yang lazim di Amerika Serikat. Ia pun mencontohkan, Presiden AS Donald Trump saja merekam pembicaraan dengan Direktur FBI, James Comey.

Dia pun memahami dalam hukum di Indonesia, bukti rekaman tersebut tidak bisa dijadikan barang bukti di pengadilan, terutama setelah gugatan Setya Novanto usai kasus "Papa Minta Saham" dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, guna membantu penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini, ia pun memberikan rekaman pada KPK.

"Yang meminta (rekaman) itu KPK. Dan saya juga tidak tahu detil di rekaman itu ada siapa saja," tambahnya.

Sebelumnya, nama Johannes Marliem menyeruak karena terungkap memiliki rekaman soal pertemuan dengan berbagai pihak yang terlibat dalam proyek KTP-elektronik. Ia merupakan bagian dari PT Biomorf Lone yang menyediakan profuk Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1 untuk proyek raksasa bernilai Rp 6 triliun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia