Johannes Marliem sudah jadi warga AS sejak 2014



KONTAN.CO.ID - Teka-teki status kewarganegaraan Johannes Marliem, saksi kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias e-KTP terjawab sudah.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memastikan Johannes Marliem bukan warga negara Indonesia.

"KBRI Washington DC telah menerima konfirmasi dari otoritas Amerika Serikat tentang Johannes Marliem adalah warga negara Amerika Serikat," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Armanatha Nasir di Jakarta, Minggu (20/8).


Menurutnya, kepastian status kewarganegaraan Johannes Marliem tersibak setelah otoritas Amerika Serikat menemukan dokumen tentang kewarganegaraan Johannes Marliem.

Johannes Marliem merupakan warga negara Amerika Serikat sejak 2014.

Bukan hanya itu, berbekal hasil investigasi dari kantor koroner Los Angeles, Johannes Marliem ternyata meninggal karena bunuh diri. Johannes Marliem tewas di rumahnya, sekitar pukul 02.00 waktu setempat, setelah petugas SWAT Los Angeles mengepungnya.

Kematian Johannes Marliem lalu memicu polemik di Tanah Air. Apalagi, disebut-sebut Johannes Marliem memiliki rekaman pembicaraan orang-orang yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Postingan terakhir Johannes di media sosial pun menimbulkan tanda tanya. Akun twitternya, @johannesmarliem, 9 Agustus 2017, Johannes menuliskan, "Makes you rethink your Instagram food pics."

Tidak hanya itu, Johannes sempat berkicau di akun twitternya yang ditujukan kepada seorang wartawan di Indonesia. "To keep everybody honest," tulis Johannes Marliem.

Marliem disebut sebagai salah satu pengusaha yang ikut dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Saat itu, Marliem menjadi provider produk Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1.

Dalam proyek itu, Marliem diduga telah diperkaya sebesar US$ 14,8 juta dan Rp 25,2 miliar.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie