Johannes Marliem tepis bagi-bagi duit proyek e-KTP



JAKARTA. Johannes Marliem, salah satu saksi kunci dalam kasus korupsi KTP-elektronik menerangkan bahwa bagi-bagi uang dalam proyek ini dilakukan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hal itu ia ungkapkan kepada KONTAN melalui singkat, Jumat (21/7).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihak kementerian dalam negeri, dalam hal ini Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, bahkan juga mengungkapkan komitmen yang sama.

Sebagai buktinya ia pun mengirimkan rekaman pembicaraan antara dirinya dan Sugiharto. "Bagian dari keuntungan itu langsung lewat Pak Andi saja. Satu pintu saja. Lebih enak gitu, Pak," kata suara yang sangat mirip dengan suara Sugiharto.


Dengan adanya hal tersebut, ia pun membantah jika ada pihak-pihak yang bilang bahwa ia pernah memberikan uang.

"Saya ingin luruskan, saya tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa. Mereka juga tidak akan meminta ataupun mengharapkan apa-apa dari saya," kata Johannes.

Ia pun berharap pihak-pihak yang menyebutnya memberi uang agar jujur. Alasannya dia memiliki beberapa rekaman guna membuktikannya.

Sekadar tahu, dalam dakwaan Johannes sebagai perwakilan PT Biomorf Lone yang memasok produk AFIS, disebut pernah memberikan uang US$ 200.000 kepada Sugiharto lewat Yosep Sumartono di Mall Grand Indonesia, Jakarta.

Namun, dalam putusan hal itu tidak terbukti, lantaran Sugiharto disebut hanya menerima US$ 50.000. Karena menerima suap, Sugiharto divonis penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto