KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Nasdem sekaligus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Usai penetapan Johnny Plate sebagau tersangka tersebut, Bendahara Umum DPP Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan, partainya mengadakan pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Umum Surya Paloh di Kantor DPP Nasdem, Nasdem Tower, Rabu (17/5/2023). Pertemuan ini diadakan untuk membahas sikap Nasdem setelah Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya baru ditelepon Ketua Umum (Surya Paloh) dan langsung ke DPP, tinggal tunggu arahan beliau," kata Sahroni ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5).
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Dugaan Korupsi BTS, Harta Kekayaan Rp 191 Miliar Sahroni menyatakan, Nasdem akan mengikuti proses hukum yang ada pada kasus Johnny. Ia menambahkan, dalam pertemuan nanti, kemungkinan Surya Paloh akan berbicara menyikapi kasus tersebut. Di sisi lain, dia menambahkan, Nasdem bisa saja memberikan bantuan hukum terhadap Johnny dalam penyelesaian kasusnya. Akan tetapi, sikap itu perlu menunggu arahan dari Surya Paloh. "Seperti biasa ya, waktu zaman Sekjen Pak Rio juga sama, kita tetap lakukan sesuatu yang memang menurut lita akan bantu, kita bantu. Tapi, saya tunggu arahan ketum," ungkapnya. Wakil Ketua Komisi III DPR ini menilai, penetapan tersangka terhadap Johnny juga tidak bermuatan politis, meski Nasdem saat ini kerap diasumsikan jauh dari koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, penetapan tersangka Johnny sudah sesuai dengan proses yang berlaku. "Tapi kan karena yang bersangkutan Pak JP (Johnny G Plate) diumumkan tersangka tadi oleh kejaksaan, saya rasa ini bukan terkait politik tapi memang latar belakang hukum yang berlaku kepada Johnny Plate sudah ditetapkan," katanya. "Jadi bukan berarti sekonyong-konyong itu muncul jadi tersangka, kan ada proses yang sudah dilalui beberapa bulan," sambung Sahroni. Diberitakan sebelumnya, Kejagung Republik Indonesia menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka. Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. "Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. "Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi. Pantauan Kompas.com di lokasi, Plate tampak keluar mengenakan rompi berwarna pink atau merah muda khas baju tahanan Kejagung. Tangannya juga terlihat diborgol. Setelah keluar dari gedung pemeriksaan, Johnny langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung. Penetapan tersangka Menkominfo dilakukan setelah penyidik menggelar pemeriksaan ketiga pada hari ini. Adapun Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali, yakni pada hari ini. Kemudian, pada pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi. Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung Agung untuk 20 hari ke depan. Selain Johnny, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima orang adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS Penulis : Nicholas Ryan Aditya Editor : Bagus Santosa Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Surya Paloh Kumpulkan Elite Nasdem Usai Johnny Plate Jadi Tersangka". Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat