JAKARTA. Selama masa penyidikan kasus korupsi suap pajak, terungkap bahwa para pegawai pajak yang terlibat pernah diberi arahan oleh divisi Bantuan Hukum (Bankum) Direktorat Jenderal Pajak untuk menyamakan pendapat. Hal itu diungkapkan mantan Kepala Kantor KPP PMA 6 Kalibata, Johnny Sirait. Ia bilang pernah dua kali ditemui dan ketika itu ia diarahkan agar Handang Soekarno saja yang dijadikan tumbal. Meski begitu, ia tidak ingat persis nama pegawai bagian Bankum tersebut. "Kita dikumpulkan sama Ikrar atau siapa itu, dikumpulkan mau menyamakan pendapat. 'Cukup HS saja yang ini (kena)'. Lalu saya bilang, tidak bisa seperti itu. Ngomong apa adanya, jangan diarahkan," kata Johnny dalam sidang terhadap terdakwa Handang, Rabu (17/5). Ia juga bilang upaya menyamakan pendapat tersebut terjadi dua kali dan melibatkan bawahannya pula, Gerit. "Sampai dua kali. Pertama di luar. Diarahkan. Sama Kasi (kepala seksi) saya, Gerit. Ada pengarahan itu," tandas Johnny. Namun saksi Soniman Budi Raharjo dan Munafri menjawab berbeda ketika jaksa coba menggali keterangan soal adanya pengarahan ini. "Apakah saksi pernah dikumpulkan sebelumnya dikoordinasi ditjen pajak?" tanya jaksa Asri Irwan. "Tidak, Pak," jawab Soniman. "Kalau saksi Munafri?" tanya jaksa kepada saksi Munafri. "Tidak," jawab Munafri singkat. KPK telah menetapkan Handang Soekarno sebagai tersangka karena menerima suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajamohanan Nair Rp 1,9 miliar dari total janji sebanyak Rp 6 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Johnny Sirait diarahkan untuk 'korbankan' Handang
JAKARTA. Selama masa penyidikan kasus korupsi suap pajak, terungkap bahwa para pegawai pajak yang terlibat pernah diberi arahan oleh divisi Bantuan Hukum (Bankum) Direktorat Jenderal Pajak untuk menyamakan pendapat. Hal itu diungkapkan mantan Kepala Kantor KPP PMA 6 Kalibata, Johnny Sirait. Ia bilang pernah dua kali ditemui dan ketika itu ia diarahkan agar Handang Soekarno saja yang dijadikan tumbal. Meski begitu, ia tidak ingat persis nama pegawai bagian Bankum tersebut. "Kita dikumpulkan sama Ikrar atau siapa itu, dikumpulkan mau menyamakan pendapat. 'Cukup HS saja yang ini (kena)'. Lalu saya bilang, tidak bisa seperti itu. Ngomong apa adanya, jangan diarahkan," kata Johnny dalam sidang terhadap terdakwa Handang, Rabu (17/5). Ia juga bilang upaya menyamakan pendapat tersebut terjadi dua kali dan melibatkan bawahannya pula, Gerit. "Sampai dua kali. Pertama di luar. Diarahkan. Sama Kasi (kepala seksi) saya, Gerit. Ada pengarahan itu," tandas Johnny. Namun saksi Soniman Budi Raharjo dan Munafri menjawab berbeda ketika jaksa coba menggali keterangan soal adanya pengarahan ini. "Apakah saksi pernah dikumpulkan sebelumnya dikoordinasi ditjen pajak?" tanya jaksa Asri Irwan. "Tidak, Pak," jawab Soniman. "Kalau saksi Munafri?" tanya jaksa kepada saksi Munafri. "Tidak," jawab Munafri singkat. KPK telah menetapkan Handang Soekarno sebagai tersangka karena menerima suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajamohanan Nair Rp 1,9 miliar dari total janji sebanyak Rp 6 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News