KONTAN.CO.ID - OKLAHOMA. Johnson and Johnson (J&J), perusahaan pembuat obat asal Amerika Serikat (AS) akan menghadapi persidangan melawan negara bagian Oklahoma atas tuduhan penyalahgunaan opioid dalam produk penghilang rasa nyerinya. Gugatan ini tercatat bernilai miliaran dollar. Pengacara yang mewakili negara Bagian Oklahoma dan J&J, dijadwalkan bertemu di Pengadilan Norman, Oklahoma pada Selasa (28/5) waktu setempat, untuk menyampaikan pernyataan dan pembelaan masing-masing. Pertemuan ini merupakan persidangan pertama yang dilakukan, setelah lebih dari 2.000 tuntutan hukum yang melaporkan penyalahgunaan opioid produk J&J.
Pemerintah negara bagian Oklahoma meminta J&J bertanggung jawab atas 47.600 kematian akibat overdosis obat penghilang rasa nyeri pada 2017. Pihaknya menduga perusahaan sepuh tersebut, menyalahi penggunaan obat yang ditetapkan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS. Sebagaimana dilansir dari Reuters, Jaksa Agung Oklahoma, Mike Hunter, menuduh J&J dan perusahaan peracik zat OxyContin, Purdue Pharma dan Teva Pharmaeutical Industri melakukan penipuan publik melalui pemasaran opioid dengan menutupi dampak adiksi obat dan melebihkan manfaatnya. Lebih lanjut, Hunter berkata peredaran obat pereda rasa nyeri keluaran J&J, bernama Duragesic dan Nucynta, merupakan akar di balik kondisi darurat kesehatan nasional. Negara mengklaim, pelanggaran J&J yang mengakibatkan kelebihan suplai obat pereda nyeri, membutuhkan dana sebesar US$ 12,7 miliar sampai US$ 17,5 miliar untuk perbaikan. Pihak negara bagian juga telah menganggarkan dana sebesar US$ 270 juta menghadapi Perusahaan Perdue pada Maret dan biaya sebesar US$ 85 juta untuk menghadapi Teva. Langkah tersebut mampu membuat J&J resmi menjadi terdakwa dalam persidangan non-juri yang dipimpin oleh Hakim Distrik Cleveland Thad Balkman.
"Kami yakin bukti-bukti yang kami sodorkan mampu membuktikan adanya tanggung jawab hukum yang harus dipikul, karena ribuan kematian dan ratusan ribu kasus kecanduan di negara bagian ini," kata Hunter sebagaimana dilansir dari
Reuters. Sementara itu, J&J menolak segala tuduhan yang dilayangkan dan berkata segala prosedur marketing yang dilakukan telah taat prosedur. J&J menuding negara tidak dapat menunjukkan bukti konkret keberadaan kecanduan opioid, mengingat adanya peran dokter, apoteker, pasien, dan pengedar obat. Dalam pernyataan resminya yang beredar Minggu (26/5), J&J mengatakan pihaknya siap menghadapi persidangan guna menunjukkan pihaknya telah bertanggung jawab mengikuti prosedur yang berlaku. "Kami terbuka dengan langkah penyelesaian yang tepat untuk menghindari biaya atas ketidakpastian hasil persidangan," jelas J&J dalam pernyataannya.
Editor: Yudho Winarto