KONTAN.CO.ID - NEW JERSEY. Johnson & Johnson harus lapang dada. Perusahaan yang terkenal dengan sebutan J&J ini kalah di Pengadilan Missouri, Amerika Serikat. Juri pengadilan menuntut J&J membayar denda dan ganti rugi senilai US$ 4,6 miliar atau sekitar Rp 65,78 triliun. Mengutip siaran online pengadilan dari Courtroom View Network, pembayaran itu terdiri dari US$ 500 juta sebagai kompensasi dan US$ 4,14 miliar sebagai ganti tugi. Hukuman ini ini akan dibayarkan kepada 22 wanita dan keluarga mereka yang mengaku terkena kanker ovarium akibat penggunaan produk J&J berjenis bedak pada daerah kewanitaan mereka. Nah, bedak ini disebut terkontaminasi asbes. Produsen Johnson's Baby Powder ini mengaku kecewa atas keputusan tersebut. J&J yakin, produk bedak buatannya tidak mengandung asbes dan tidak menyebabkan kanker ovarium.
Johnson & Johnson harus bayar ganti rugi US$ 4,6 miliar
KONTAN.CO.ID - NEW JERSEY. Johnson & Johnson harus lapang dada. Perusahaan yang terkenal dengan sebutan J&J ini kalah di Pengadilan Missouri, Amerika Serikat. Juri pengadilan menuntut J&J membayar denda dan ganti rugi senilai US$ 4,6 miliar atau sekitar Rp 65,78 triliun. Mengutip siaran online pengadilan dari Courtroom View Network, pembayaran itu terdiri dari US$ 500 juta sebagai kompensasi dan US$ 4,14 miliar sebagai ganti tugi. Hukuman ini ini akan dibayarkan kepada 22 wanita dan keluarga mereka yang mengaku terkena kanker ovarium akibat penggunaan produk J&J berjenis bedak pada daerah kewanitaan mereka. Nah, bedak ini disebut terkontaminasi asbes. Produsen Johnson's Baby Powder ini mengaku kecewa atas keputusan tersebut. J&J yakin, produk bedak buatannya tidak mengandung asbes dan tidak menyebabkan kanker ovarium.